Jppos.id, Lampung Timur—Sebanyak 6 (enam) Kepala Desa di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, diduga melanggar atau tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kamis (02/03/2023).
Berawal dari informasi warga yang berdomisili di kecamatan setempat, narasumber yang tidak berharap namanya dipublikasikan mengatakan kepada awak media, bahwa Muhsinun selaku Kepala Desa (Kades) Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti diduga melakukan KKN atau penyelewengan Dana Desa.
Dugaan ini timbul disebabkan oleh karena Muhsinun yang tidak transparan atau tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 melalui media informasi (banner atau baliho) yang seharusnya dipajang pada tempat yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat yang sengaja ingin tahu maupun hanya sekedar lewat didepan kantor desa.
“Saya menduga ada penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Kades, hal ini karena saya tidak melihat adanya baliho (banner) atau media informasi yang biasanya dipajang didepan kantor desa, saya hanya melihat Media Informasi APBDes tahun 2021, yang telah usang dan rusak didepan atau dipinggir pagar kantor desa, saya sebagai warga setempat menduga ada yang tidak beres terkait pengelolaan keuangan desa” ujar warga.
Pada hari yang sama, Sopyanto (Bung Fyan) selaku Ketua DPC PPWI Lampung Timur, ketika mendapat khabar dari Jurnalis yang sedang berada di seputaran kecamatan pasir sakti, langsung meluncur menuju Kantor Desa Rejomulyo untuk memastikan kebenaran info tersebut, Sopyanto bersama anggota LSM, tiba kantor desa menjelang sore dan kantorpun telah tutup.
Sepengamatan Bung Fyan dan rekannya tidak melihat adanya Media Informasi APBDes tahun 2022, yang terlihat hanyalah baliho APBDes 2021 yang telah pudar dan terkoyak dimakan usia, berhubung hari telah sore, Ketua DPC PPWI Lampung Timur inipun menghubungi Muhsinun melalui telepon genggam ingin membuat janji bertemu pada sa’at jam kantor untuk konfirmasi terkait APBDes 2022 yang tidak disampaikan kepada masyarakat melalui Media Informasi, namun Kades Rejomulyo ini tidak menjawab atau mengangkat telepon.
Selanjutnya, Sopyanto masih bersama anggota LSM, melakukan penelusuran ke seluruh Kantor Desa yang ada di Kecamatan Pasir Sakti dan dari delapan desa terdapat enam kantor desa yang tidak memajang Media Informasi APBDes 2022 dan dua kantor desa memasang baliho atau banner yang terbaca dan terlihat jelas karena ukuran baliho Media Informasinya cukup besar.
Di Kantor Sekretariat DPC PPWI Lampung Timur, kepada awak media, Ketua DPC PPWI Lampung Timur menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap kinerja para kepala desa yang tidak secara terbuka menyampaikan Informasi APBDes kepada masyarakat, sabtu (04/03/2023).
“Sebagai Insan Pers maupun selaku Ketua DPC PPWI Lampung Timur, saya menyatakan prihatin terhadap para kepala desa yang tidak mempublikasikan APBDes secara terbuka, dijaman keterbukaan informasi publik ini, seharusnya masyarakat mendapatkan Informasi terkait pendapatan dan pembelanjaan yang dikelola atau diatur oleh desa secara mudah, terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi” ucap Bung Fyan.
Selanjutnya, Sopyanto menyampaikan kepada para jurnalis yang hadir di kantor sekretariat,
“dalam hal ini, kita (Pers) sebagai Pilar Keempat Demokrasi, wajib mempublikasikan peristiwa ini, tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi yang bermanfa’at bagi masyarakat, dan dengan adanya pemberitaan dari media-media dapat membantu negara dalam hal pengawasan dan pemberantasan korupsi dinegara yang kita cintai ini, sehingga pemangku jabatan di pemerintahan tingkat desa sampai pusat dapat menjalankan tugasnya dengan jujur” beber Sopyanto
Lebih dalam lagi, Bung Fyan menjelaskan dengan adanya duga’an penyelewengan ADD ini, para kepala desa yang tidak mematuhi UU-RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa bisa mendapatkan sanksi, bahkan bila para pihak yang terkait melakukan audit dan ditemukan adanya KKN, dapat diberhentikan dari jabatannya dan berakhir di penjara.
“Menurut UU-RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 27 huruf (d), yang menjelaskan bahwa seorang kepala desa berkewajiban memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran di desa yang dipimpinnya, dan bila Kades tidak mematuhi atau menjalankan kewajibannya, didalam pasal 28 ayat 1 dan 2 dijelaskan ada sanksi administratif dan tindakan pemberhentian, bahkan dengan adanya ketidak transaparan pengelolaan keuangan desa, diduga kuat para Kades melakukan KKN yang dapat berakhir dipenjara” ujar Bung Fyan.
“Wajib diketahui oleh para Kades dan masyarakat luas, didalam Permendagri no 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam pasal 72 dijelaskan bahwa informasi yang dimaksud adalah Informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui media informasi dan wajib memuat, laporan realisasi APB Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana, sisa anggaran dan alamat pengaduan dan lainnya bila ada yang perlu diketahui oleh publik” lanjut Sopyanto.
Bung Fyan mengatakan, bahwa sangat wajar bila ada masyarakat menduga Kadesnya melakukan KKN, duga’an tersebut tak lepas dari tindakan Kades yang tidak secara transparan atau tidak terbuka terkait penyampaian Informasi APBDes dan jika para pimpinan didesa menjalankan tugasnya sesuai dengan UU-RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dapat dipastikan akan menimalisir kecurigaan publik.
“Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah pusat maupun dari APBD Kabupaten harus diumumkan secara terbuka pada publik khususnya warga setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, hal ini sangat penting guna pelaksanaan pembangunan di desa yang dapat berlangsung secara kondusif” kata Bung Fyan.
“Untuk mewujudkan transparansi penggunaan atau pengelolaan dana tersebut, kepala desa wajib dengan seksama yang dilandasi dengan kejujuran dan terbuka dalam menyampaikan kepada masyarakat terkait segala hal secara rinci terkait pendapatan desa maupun pembelanjaan yang berlangsung diakhir tahun” tutup Ketua DPC PPWI Lampung Timur.
Pewarta : Spyn