JPPOS ID || Pulau Buru, Maluku – Aktivis LSM (BAKKIN) barisan anti korupsi, kolusi dan nepotisme Malik Masuku mendesak Pejabat Bupati Buru, Syarif Hifayat, S.E, M.Si, untuk segerah mencopot PJS Kades Waelo Kecamatan Waelata Is Wahyudi dari Jabatannya.
Desakan pencopotan ini, terkait adanya indikasi perlindungan barang ilegal oleh PJS Kepala Desa Waelo Is Wahyudi menyangkut aktivitas penampungan, penyimpanan dan produksi kapur ilegal asal makassar di Dusun kotbesi Desa Waelo
Peristiwa ini, di Katakan aktivis anti korupsi Malik Masuku, bahwa pernyataan PJS Kades Waelo yang melindungi barang ilegal di wilayah Desanya telah menambah daftar perlindungan barang ilegal terhadap Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian
” Sebab PJS Kepala Desa Waelo Is Wahyudi secara terang-terangan menyuruh wartawan untuk memberitakannya dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian bahwa ia melindungi batu kapur ilegal yang berada dalam Desanya”, ujar masuku
Pernyataan yang memalukan dan tidak sepantas ini, sebagai seorang PJS Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati dan di percaya untuk menjalankan Pemerintah di Desanya, kini menantang undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan hukum yang berlaku di Negara NKRI.
Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang permendagri nomor 6 tahun 2014 yang di larang dan di pertegaskan tentang menyalagunaan kekuasaan, kewenangan dan jabatan serta sumpah dan janji sebagai seorang kepala Desa yang seharusnya menjaga nama baik Pemerintah malah melindungi barang ilegal di dalam Desanya.
Aktivis Anti Korupsi itu, menilai Kepala Desa Is Wahyudi menyalagunakan kekuasaan dan kewenangannya serta jabatannya selaku PJS kepala Desa untuk melindungi barang ilegal di dalam Desanya atas penyimpanan, penampungan dan produksi batu kapur ilegal asal makassar sulawesi
Hal itu, juga di pertegaskan dalam pasal KUHP 591 UU1/2023 tentang pelaku perlindungan barang ilegal di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.900 ribu rupiah
Selaku Aktivis anti korupsi, kolusi dan nepotisme Masuku mendesak Pejabat Bupati Buru Syarif Hidayat untuk segerah mencopot PJS Kades Waelo Is Wahyudi dari jabatannya serta di minta kepada pihak penegak hukum Kepolisian Daerah Kabupaten Buru untuk mengambil langkah tegas memproses hukum PJS Kades Waelo Is Wahyudi atas pernyataannya yang melindungi barang ilegal di Desa Waelo”, tutup masuku
(Tim).








