JURNALPOLISIPOS.ID||Balantak(BANGGAI) – Polsek Balantak Bersama Koramil dan Pemerintah Kecamatan terus aktif bersinergi dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya selama masa libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sinergitas itu terlihat saat membagikan selebaran berisikan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020, tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 kepada masyarakat di Jalan Umum, kios serta Toko di Kecamatan Balantak.
Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH, yang memimpin langsung kegiatan itu mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengatahui dan melaksanakan isi dari Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri.
“Pembagian Maklumat itu bertujuan agar masyarakat mengetahui dan melaksanakan,” kata Iptu Zulfikar.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)