Suara Masuk 91 Persen – Rusdy-Ma’mun, Gubernur Dan Wagub Pilihan Rakyat Sulteng

www.jurnalpolisipos.com||Palu(Sulteng) – Pasangan Calon Gubernur Sulteng, H. Rusdi Mastura – H. Ma’mun Amir dipastikan akan memenangkan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah.

Hasil Quick Count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei, memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Rusdy Mastura – Ma’mun Amir (Cudi – Ma’mun) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sulawesi Tengah (Sulteng) Periode Tahun 2021 – 2024.

1

Lembaga survei yang melakukan hitung cepat atas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng yakni Poltracking dan Charta Politika.

Hasil hitung cepat Poltracking hingga pukul 22.50 Wita, Paslon Cudi – Ma’mun memperolah suara 60,49 persen. Sementara Paslon Nomor Urut 01, Hidayat Lamakarate – Bartholomeus Tandigala (Hidayat – Bartho) memperolah 39,51 persen dari total suara yang masuk 91,20 persen.

Sementara hasil hitung cepat Charta Politika hingga pukul 22.50 Wita, Paslon Cudi – Ma’mun memperoleh 58,58 persen. Sementara Paslon Hidayat – Bartho memperoleh 41,42 persen dari total 97,33 persen suara yang masuk.

Dengan hasil hitung cepat dua lembaga survei itu, dapat dipastikan pasangan Cudi – Ma’mun telah mendapatkan Mandat Rakyat Sulteng dan hampir bisa dipastikan telah memenangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada 9 Desember 2020.

Pada Pilkada Sulawesi Tengah, pasangan Rusdi-Mamun didukung oleh 10 partai politik, yaitu NasDem, PKS, PKB, Hanura, Perindo, Golkar, PAN, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Garuda.

Sementara pasangan Hidayat-Bartholomeus diusung oleh Partai Gerinda dan PDI Perjuangan dan Partai Beringin Karya (Berkarya).

Sumber di Poltracking, menyampaikan bahwa data yang sudah masuk itu 91,20 persen itu, sudah tidak akan berubah lagi dan sudah bisa dipastikan Pilgub Sulteng dimenangkan oleh pasangan Cudi – Ma’mun.

“Data yang masuk itu nggak akan ada perubahan lagi, untuk kemenangan pasangan Rusdy – Ma’mun di Pilkada Sulteng,” tandasnya.

Sementara itu, Peneliti Founding Fathers House (FFH), Dian Permata menjelaskan, quick count adalah metode hitung cepat dengan mengambil tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.

Basis respondennya adalah formulir C1 plano alias hasil perhitungan suara di TPS yang menjadi sampel.

TPS yang yang dijadikan sampel dipilih secara seksama, sehingga memberikan gambaran hasil keseluruhan TPS.

Hasil Pilkada 2020 yang resmi akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.

“Ada kemungkinan berbeda, tapi sering pula hasilnya sama”.

Meski demikian, hasil hitung cepat atau quick count kerap menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon.

Sebab, hasilnya dianggap mendekati hasil Resmi KPU.

(Revino/Team – Jurnal Polisi Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *