jppos.id, Tangsel – Kasi Bimas Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tangerang Selatan Sihabudin mengatakan data perceraian pada tahun 2022 lalu, Kota Tangsel masuk kategori yang tertinggi.
“Banyaknya kasus perceraian yang terjadi dimasyarakat, itu ada beberapa faktor, ya, mungkin seperti kurangnya memahami pengetahuan secara agama dan memang sebagian paling besar adalah faktor dari ekonomi. Namun kalau ditopang secara agama, maka dia harus kembali ke agama, bahwa pernikahan itu adalah ibadah yang harus dipahami secara global. Menurut data yang masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) Tangsel pada tahun 2022 lalu, untuk tingkat perceraian di Kota Tangsel termasuk yang tertinggi,” ujar Sihabudin ke jppos.id, diruangannya, pada Jumat (10/03/23).
Untuk memutus mata rantai perceraian tersebut, kata Sihabudin, KUA Tangsel punya trik, dengan cara melakukan pembinaan dan bimbingan mulai dari tingkat sekolah.
“Terkait hal itu, kita dari Kementerian Agama melakukan pembinaan ditingkat sekolah mulai dari kelas 2 dan kelas 3 SMA, bertujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan dibawah usia 19 tahun, dan kita juga melakukan bimbingan melalui aplikasi Elsimil dan Simkah agar tidak terjadi perceraian. Selain itu juga, kita melakukan ada yang namanya piloting pusaka sakinah bagi pasangan suami istri yang jenjang pernikahannya sudah memasuki usia 15 tahun keatas, dengan tujuan agar supaya hubungannya tetap harmonis, yang dalam hal ini Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam yang bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah seperti Kelurahan, Kecamatan dan Puskesmas,” terang Sihabudin.
“Jadi bimbingan yang kita berikan kepada calon pengantin tersebut, mentalnya harus benar-benar sudah siap, dengan segala risiko. Serta mencegah terjadinya pernikahan dibawah usia 19 tahun. Kalaupun ada yang menikah di bawah usia 19 tahun, itu harus ada rekomendasi dari pengadilan agama, yang diusulkan oleh orangtuanya,” imbuhnya.
Lanjut dikatakan Kasi Bimas Islam KUA Tangsel Sihabudin, bagi masyarakat Tangsel yang ingin menempuh hidup baru, harus melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kemenag RI.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Tangsel yang mau menikah, selain mentalnya yang sudah siap dan usianya pun harus memenuhi persyaratan 19 tahun yang sudah ditentukan oleh undang-undang Kementerian Agama RI No 1 tahun 1974 dan revisinya,” pungkasnya.
Ridwan.