jurnalpolisipos.id || Purwakarta–Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, melantik 170 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2021. Pelantikan yang dibagi dua sesi tu berlangsung di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Senin 18 Oktober 2021.
Pesta demokrasi untuk Pilkades di Kabupaten Purwakarta sudah selesai,dalam pesta demokrasi tidak selamanya mulus dalam persyaratan Bakal Calon Kades,pasti ada oknum yang sengaja membuat permaenan agar bisa di tumpangi sama orang-orang yang tidak bertanggung jawab,seperti halnya Cakades di Desa Suka Jaya Kecamatan Suka Tani Kabupaten Purwakarta di duga menggunakan ijazah palsu bisa lolos. 7/11/21
Akibatnya di ujung Pilkades ada permasalahan hukum dan Cakades yang tadinya menerima kekalahan akibatnya menggugat kepada Cakades yang terpilih, karena di duga menggunakan ijazah palsu.
Adanya kabar salah satu Cakades no 4 A.Andika Trisnadi belum bisa menerima hasil keputusan Pilkades yang di menangkan oleh no 1 Nirwan Hermawan yang dimuat oleh media online beberapa waktu yang lalu, yang terjadi di Desa Suka Jaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta,dalam pemberitaan tersebut,menurutnya jelas itu tidak benar.
Cakades no 4 A.Andika Trisnadi,Pihaknya melaporkan ada dugaan ijazah palsu oleh kades terpilih,karna di temukannya jawaban dari dinas pendidikan purwakarta yang di tanda tangan langsung oleh kepala dinas,jelas sangat di ragukan.
Hingga A.Andika Trisnadi melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa terungkap kebenarannya.
Di pasca Pilkades Desa Suka Jaya yang di menangkan oleh no 1 Nirwan Hermawan Cakades no 4 sangat menerima hasil keputusan ploting,tapi di dalam proses persaratannya sangat tidak fer,bahkan Cakades yang lain juga sebenarnya sangat tidak terima pesta demokrasi yang di duga di tumpangi oleh pihak yang menghalalkan segala cara walaupun salah dalam perjalanan.
Di lain tempat juga,A Andika Trisnadi membenarkan bahwa dirinya melaporkan ke pihak kepolisian,bahkan A.Andika Trisnadi berharap kepada institusi kepolisian agar di proses menurut hukum yang berlaku dan di kasih sangsi yang seberat berat nya.
Awak media mengkonfirmasi langsung kepada A.Andika Trisnadi dan menerangkan yang se benar benar nya.
A.Andika Trisnadi sangat berharap pula hukum bisa berjalan dengan transfaran dan adil jangan sampe terkontaminasi sama oknum yang berkepentingan dan tidak bertanggung jawab hingga mengakibatkan cacat hukum,ungkap nya.
Lain halnya Dengan Pernyataan Tokoh yang tidak mau di sebutkan namanya masyarakat Desa Suka Jaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Beliau sangat menyangkan, dihari gini, masih ada juga oknum oknum yang berani Menentang Arus/berani bermain api, menurutnya.
Pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang memuat ancaman pidana berupa pidana penjara selama-lamanya enam tahun Penjara. (Saehudin)