Sempat Tertunda 8 Jam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Rumbio, Begini Penjelasannya

JPPOS.ID || Mandailing Natal. Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Mandailing Natal di Desa Rumbio Panyabungan Utara 21 Agustus 2023 sempat tertunda. Desa Rumbio yang memiliki Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) 1296 dan DPTB 28 tetap melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak. Pemungutan suara dimulai Pukul 16.00 WIB, penghitungan surat suara selesai pada Pukul 24.00 WIB.

Pj Kepala Desa saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan proses pemungutan suara. Pasalnya saat mencetak surat suara, “tertukar nama dan no urut peserta calon Kepala Desa”. Pj Kepala Desa Borkat Parlagutan Lubis, BPD, Panitia Pilkades, Danramil 13 Panyabungan, Satpolres Madina dan unsur masyarakat, sepakat untuk tetap melaksanakan pesta demokrasi Pilkades serentak 21 Agustus 2023.

Desa Rumbio Panyabungan utara memiliki 2 calon kandidat (calon Kepala Desa). Hasil penghitungan suara unggul no. urut 1. Drs. Syafruddin Pulungan SH dengan jumlah suara 559. No urut 2. Muhammad nasir Hasibuan SH memperoleh suara 446.
Meski sampai larut malam masyarakat sangat antusias mengikuti jalan nya pemilihan Kepala Desa dan tetap mendapat pengawasan yang ketat dari pihak APH.

Drs. Syarifuddin pulungan SH saat di konfirmasi menyampaikan, “Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar2nya kepada masyarakat yang telah mempercayakan saya untuk memimpin Desa Rumbio, dan saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk kemajuan Desa Rumbio serta akan setia melayani masyarakat dan mengayomi”. Pungkasnya.

(Icuk /bl jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *