Labuhanbatu Selatan, JPPOS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mencatat keberhasilan besar dalam mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kesigapan personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dua Pelaku Ditangkap
Berdasarkan laporan IPDA Apma Adon Pulungan, S.H., M.H. selaku Kanit I Lidik Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku:
- RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.
- AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan RS alias AL, polisi menyita:
- 3 plastik klip berisi sabu seberat bruto 3,45 gram,
- 1 plastik klip kosong,
- 1 unit handphone Infinix warna hitam.
Sementara dari AFN alias F, ditemukan barang bukti yang lebih besar:
- 7 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 405 gram,
- 1 timbangan elektrik,
- 2 bungkus plastik klip kosong,
- 3 lakban cokelat,
- 1 pipet berbentuk sekop,
- 1 tas sandang hitam,
- 1 paper bag,
- 1 unit handphone Vivo hitam,
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa plat nomor.
Modus dan Penangkapan
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Tim kemudian melakukan undercover buy (penyamaran pembelian), dan berhasil mengamankan RS alias AL.
Dari hasil interogasi, RS mengaku sabu tersebut diperoleh dari AFN alias F. Petugas pun bergerak cepat melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan F beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Dua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labusel. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Marulam Lumban Gaol.
Tindak Lanjut Penyidikan
Adapun rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi:
- Pembuatan Laporan Polisi,
- Pemeriksaan saksi-saksi,
- Pelengkapan berkas penyidikan,
- Gelar perkara,
- Pengiriman barang bukti ke Labfor,
- Pemeriksaan kesehatan pelaku,
- Pengembangan jaringan, hingga
- Proses hukum ke tahap penuntutan (JPU).
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labusel.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Labuhanbatu Selatan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Situasi selama proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
(PP / Redaksi JPPos.id)








