JPPOS.ID || Labuhanbatu Selatan – Sejumlah persimpangan di Labuhanbatu Selatan (Labusel) menjadi lokasi operasi penindakan tilang oleh personel Satlantas Polres Labusel. Namun, razia yang dilakukan di tiga titik tersebut menjadi sorotan karena tidak menggunakan plank pemberitahuan.
Boy Alexander (43), salah seorang warga, mengaku melihat langsung petugas Satlantas Polres Labusel melakukan razia dengan cara mengintai pengendara di persimpangan jalan.
“Banyak warga yang kena tilang, lalu diminta menebus tilang tersebut dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening BRI,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Satlantas Polres Labusel menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelumnya.
“Sudah kita sosialisasikan sebelumnya, bang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Labusel, AKP Sumardi, saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan menyebut bahwa razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Fajar.
“Operasi Fajar, bang. Maklumlah, kita belum ada banyak kegiatan di sini. Tahu sendiri, Polres masih baru, bahkan pengurusan SIM pun belum tersedia,” katanya.
Ketua DPP LSM Baris turut mengomentari hal ini. Menurutnya, Polri seharusnya mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat, mengingat banyak pengendara yang menggunakan sepeda motor untuk mencari nafkah.
“Kasihan warga kecil ini, mereka bekerja mencari rezeki. Tiba-tiba ditilang, lalu diminta menebus tilang. Banyak yang mengeluh kesulitan dan terpaksa berutang untuk membayar denda,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan plank razia sebagai bentuk transparansi dalam operasi kepolisian.
“Plank razia itu penting untuk mengingatkan masyarakat, bukan dengan cara mengintai kesalahan pengendara lalu langsung ditilang dan diminta menebusnya dengan transfer ke BRI,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Baris mempertanyakan legalitas dan kelengkapan surat perintah operasi tersebut.
“Kita juga bertanya-tanya, apakah surat perintah operasi razia itu sudah lengkap dan sesuai prosedur?” katanya.
Sebagaimana diketahui, Polri saat ini tengah mengusung konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat. Prinsip ini menekankan pentingnya keadilan, transparansi, serta penanggulangan praktik penyimpangan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli).
“Jika masyarakat terus dibebani dengan pembayaran tambahan seperti tebus tilang ini, bagaimana mereka bisa merasakan kestabilan? Makan saja sudah sulit, sekarang harus berutang untuk bayar tilang. Ini bisa menimbulkan dugaan adanya praktik pungli,” pungkasnya.
(P Pulungan)