Satgas PKH Diminta Hengkang dari TNTN, Diduga Ada Pengaruh Provokasi Massa

JPPOS.ID | Pelalawan, Riau – Situasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali memanas. Sejumlah anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta meninggalkan wilayah Dusun VI, Medang Raya Lestari, setelah sekelompok warga mendatangi lokasi operasi penertiban.

Informasi yang diperoleh JPPOS menyebutkan bahwa ketegangan bermula saat Satgas melakukan penebangan tanaman sawit yang ditengarai berada di dalam kawasan konservasi. Kebun tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial RSH, yang saat ini belum dapat dimintai konfirmasi langsung.

1

Aksi penertiban itu memicu reaksi sekelompok warga yang merasa keberatan. Dalam situasi yang mulai memanas, Satgas akhirnya memutuskan mundur dari lokasi guna menghindari benturan fisik.

Menurut beberapa sumber di lapangan, ketegangan diduga dipicu oleh orasi salah seorang tokoh masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap keberadaan Satgas. Tokoh tersebut dikenal dengan sebutan “Si Naga Mata Satu”, yang oleh sebagian warga disebut-sebut kerap tampil dalam dinamika lokal. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sejumlah pihak menyayangkan insiden ini. Juru Bicara Lembaga Adat Negeri (LAN) Riau Daratan, Muhammadun, menyatakan keprihatinannya dan menekankan pentingnya menjaga kawasan konservasi dari kerusakan. “Negara boleh mengalah, tapi jangan kalah oleh para perambah hutan,” ujar Muhammadun dalam keterangannya.

Sementara itu, aparat penegak hukum belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait situasi terakhir di TNTN. Pemerhati lingkungan pun mendorong agar penyelesaian dilakukan secara dialogis dan dalam koridor hukum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang mengedepankan komunikasi dengan masyarakat serta perlunya transparansi data tata batas kawasan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan dan perlindungan terhadap ekosistem.(J Ginting)


Redaksi JPPOS.ID
Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dapat memberikan hak jawab melalui  [email protected] atau kontak resmi kami di halaman redaksi.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *