Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan di Kebun Sawit, Motif Sakit Hati

JPPOS.ID || Labuhanbatu Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama A alias AT (59), warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, sedangkan pelaku adalah S alias SS (43), warga Dusun Tanjung Beringin, desa yang sama.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. Turut hadir dalam konferensi tersebut, antara lain Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D.P. Tarigan, Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah, S.H., Kasi Was, AKP S. Siburian, serta sejumlah personel Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Silangkitang.

Penemuan Korban dan Penyelidikan

Penemuan jenazah korban berawal dari laporan Tuminah, istri korban, yang melaporkan kepada Kepala Dusun Pernantian, Puji Elherman, bahwa suaminya tidak pulang sejak Kamis pagi. Bersama warga, mereka melakukan pencarian dan menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa di kebun sawit milik Lukito, tertelungkup dan tertutup pelepah sawit kering.

“Korban ditemukan pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB, dan setelah dilakukan olah TKP, kami melakukan autopsi yang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk di rongga dada yang menembus jantung serta beberapa luka lain di tubuh dan kepala. Penyebab kematian adalah asfiksia akibat pendarahan hebat,” terang AKP E.R. Ginting.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Penyelidikan mengarah pada tersangka S alias SS, mantan rekan kerja korban yang sebelumnya bekerja bersama dalam menjaga kebun sawit milik seorang warga bernama Deny. Tersangka sempat diberhentikan oleh korban pada Mei 2025 setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit.

Merasa sakit hati karena perlakuan korban yang melarangnya membawa buah sawit curian, tersangka nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan gancu yang ditemukan di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk senapan angin, dua unit handphone, dan dompet. Barang-barang tersebut kemudian dibuang atau disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh AKP E.R. Ginting dan Kanit Pidum IPTU CH Suhartono berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di kediamannya di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua.

Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari korban antara lain dompet biru merk Live’s, handphone Android, sepatu sandal abu-abu, celana panjang hitam, kemeja biru, dan topi coklat. Sementara barang bukti yang ditemukan dari tersangka termasuk senapan angin, gancu, handphone Nokia biru, sepeda motor Supra Fit hitam tanpa plat, dan kartu SIM Telkomsel.

Tindak Pidana dan Hukuman

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka S alias SS telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu Selatan Menegaskan Komitmennya

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati akibat perlakuan korban yang melarangnya mencuri buah sawit dari kebun yang dijaga oleh korban. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.

(Porkot Pulungan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *