JPPOS.ID || Medan. Oknum Kepala Sekolah SD yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya resmi ditahan dan kini berada di Polda Sumut. Petugas Ditkrimsus menangkap Kepsek cabul tersebut dan langsung menetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi tak senonoh kepada muridnya sendiri. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga membenarkan hal tersebut pada Selasa (18/05/21).
Kata Hadi, penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara. “Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara,” kata Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Saat ini, tambah Hadi, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BS, untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terkait Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang, berinisial BS yang diduga mencabuli 6 siswinya. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya laporan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan. “Secara resmi yang buat laporan baru satu orang,” ujar Hadi, Sabtu (17/4/21).
Kasus ini berawal saat BS diduga mencabuli muridnya pada 12 Maret 2021 lalu. Modusnya saat beraksi, BS lebih dulu memanggil korban datang ke ruangannya. Diduga BS telah mencabuli dua muridnya.
Karena heboh, kabar ini didengar beberapa orang tua murid lainnya, dari sinilah beberapa orang tua mencoba menanyakan kepada putrinya masing-masing hingga beberapa korban ada yang mengaku menjadi korban BS. Kasus inipun dilaporkan ke Poldasu pada tanggal 1 April 2021 lalu.
Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga menggelar demonstrasi didepan sekolah tersebut, Jumat (16/4/2021). Mereka meminta pihak sekolah bertindak terkait dugaan pelecehan seksual itu.(I Harahap)