JPPOS.ID | SINGKAWANG – Desakan agar Pemerintah Kota Singkawang Kalimantan Barat segera meliburkan pegawai (ASN) mereka kini menggema dengan hastag selamatkan ASN Singkawang atau #saveASNsingkawang.
“Pemkot Singkawang mestinya berpikir ulang untuk tetap kerja seolah normal. Itu sejawat kita Positif, isolasi mandiri juga ada. Bukan lebay, wajar kalau berpengaruh ke psikologis kita,” jelas Hl. Seorang ASN Pemkot Singkawang yang bertugas di Singkawang Barat ini mengatakan, Minggu (14/9/2020).
Dia juga tidak menampik, jika menilik pada ketentuan yang berlaku misalnya SE MENPANRB 58/2020 yang memuat sistem kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga/daerah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19. Maka memang pegawai ASN wajib masuk kerja, namun perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
“Mestinya ada penyesuaian sistem kerja yang dilakukan melalui fleksibilitas pengaturan lokasi bekerja,” katanya.
Senada Hl, pegawai ASN lain yang sehari-harinya tugasnya lebih banyak melayani masyarakat yakni inisial Ji, mengatakan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di kantor pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) itu bisa saja menjadi pilihan aman dengan mempertimbangkan kondisi Singkawang saat ini.
“Khawatir itu pasti, bukan berarti sudah menjalankan protokol kesehatan itu aman sudah. Namanya kita di tempat kerja, bagaimana bisa yakin aman,” tutur Ji.
Menurut Ji soal pegawai ASN yang WFH melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal di mana ia ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah itu juga sejatinya tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Sementara En pegawai ASN Pemkot Singkawang lainnya berharap dengan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Singkawang saat ini, serta pertimbangan keselamatan ASN beserta anggota keluarganya maka pilihan meliburkan atau WFH mestinya diberlakukan. “Terus terang kita prihatin dengan rekan kita yang positif atau tengah melakukan karantina mandiri di rumah. Kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai ini kok seperti dianggap biasa saja,” katanya.
En juga menyinggung soal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk melaksanakan WFH atau WFO sekalipun, selain melaksanakan protokol kesehatan juga jumlah minimum pegawai itu ditentukan.
“Jadi bukan berarti masuk kantor ndak ada aturan, inikan kita protokol sih iya. Tapi tidak ada pengurangan jumlah. Belum lagi jarak aman di kantor serta jumlah pegawai gimana, yang begini mestinya atasan kita ngertilah,” tukasnya.
Ia juga menyebut, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah bisa saja melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Atau bahkan menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi termasuk membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
“Output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jadi justru adanya teknologi ini bisa meminimalisir kontak langsung dengan sejawat atau orang lain,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum memang rencana ataupun tindakan untuk meliburkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Singkawang dari pihak pejabat pembina kepegawaian di Pemkot Singkawang. Dimana diketahui pula, kondisi merebaknya Covid-19 di lingkungan pemerintahan saat ini cukup mengundang keresahan para ASN di Kota amoi ini, mereka mengakui sulit untuk dapat fokus bekerja secara normal. (Topan)