JPPOS.ID Bengkayang, Kalbar – Perwakilan pekerja dan serikat pekerja Pelikha Kabupaten Sambas melakukan aksi damai di Dermaga Wirata Dua Desa Sinar baru Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Sabtu (5/8/2023).
Lampiran surat mogok kerja aksi damai yang dibuat Serikat pekerja Pelikha Kabupaten Sambas Pada tanggal 22 Juli 2023 Yang di tujukan Kepada YTH Kapolda Kalimantan Barat dan DPP Pelikha Kalimantan Barat agenda aksi tersebut hari selasa Tgl 1.8.2023 melakukan penutupan semua kegiatan Operasional/produksi perusahaan hari kedua Tgl 2.8.2023 melakukan aksi demo penyampaian pendapat dimuka umum bertempat Dikantor Besar Ledo Lestari kami dari tim media melakukan investigasi ke ketempat aksi demo diduga pelaksanaan aksi tersebut tidak sesuai yang dituangkan surat pemberitahuan yang dibuat tgl 22 Juli 2023 oleh serikat pekerja Pelikha Kabupaten Sambas.
Terjadi aksi demo yang ke (3) tiga sebelum nya sudah dilakukan mediasi beberapa kali pada tanggal 20 mei 2023 di Polres Bengkayang serikat pekerja pelikha Kapolres Bengkayang dan pihak perusahaan pada tgl 23 juni 2023 mediasi kembali antara pihak perusahaan dan serikat pekerja pelikha Kabupaten Sambas dan Bengkayang Di kantor Disnaker Kabupaten Bengkayang dihadiri Kadisnaker kabupaten Bengkayang, Kapolres Bengkayang, Forkopimda Bengkayang, Disnaker Kabupaten Sambas dan pihak BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan Cabang Singkawang dalam mediasi (2) dua kali melahirkan surat komitmen perusahaan dalam komitmen tersebut ada beberapa poin tuntutan pekerja yang dituangkan dalam pelaksanaan evaluasi (3) tiga bulan sekali uuntuk melihat progres Komitmen yang telah dikerjakan oleh pejabat pembuat komitmen.
Dalam investigasi kami dari tim media mengkonfirmasi Pihak Perusahaan untuk diminta keterangan terkait Aksi Demo Di Dermaga Wirata dua desa Sinar Baru Kabupaten Bengkayang sabtu jam 13:30 Wib tgl 5 Agustus 2023 manager HR & GA Regional Kalbar Budi Hantoro menerangkan terkait aksi demo yang di lakukan kawan kawan pekerja dan serikat pekerja pelikha Kabupaten Sambas berjuanglah dengan cara yang cerdas dan Benar sesuai Undang – undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 jo. Kepmen No 232 tahun 2003 yang mana telah mengatur mogok kerja yang benar dan jangan sampai Memperjuangkan Hak Buruh/Pekerja yang ujung ujung nya justru merugikan pekerja itu sendiri yang mana telah di atur aksi tersebut harus terpenuhi Unsur dan tujuan,” ucap Budi.
Budi juga menambahkan, “Kami dari pihak perusahaan berusaha mengambil langkah langkah preventif Untuk mencegah terjadi nya unsur – unsur yang melanggar hukum yang mana telah dilakukan kawan kawan pekerja dan serikat pekerja ini sudah mengarah ke arogansi dan provokasi menghambat dan menutup akses perusahaan yang nanti nya bisa menghambat berdampak besar kepada pekerja lain yang mana 90 % masih bergantung kepada perusahaan, kami dari pihak perusahaan berusaha memperbaiki sistem manejemen supaya pembayaran upah dan premi bisa tepat waktu dan maksimal tapi apabila langkah kawan kawan pekerja serikat pekerja dengan berjuang seperti ini bagai mana kami bisa memperbaiki sistem”Coba kawan kawan berpikir luas untuk hak hidup orang banyak jangan sampai orang yang bekerja di ajak dan disuiping supaya tida bekerja dan kami berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bengkayang dan Sambas bisa responsif mengambil sikap Tegas apabila ada unsur – unsur mengarah ke pelanggaran pidana supaya Para pekerja tenang dan tentram dalam bekerja,” pungkas Budi Hatoro.
Ditempat yang berbeda Ketua DPD Serikat Pekerja Pelikha pejuang Lintas Katulistiwa Provinsi Kalimantan barat saat dikonfirmasi lewat telpon menghimbau kepada kawan kawan serikat pekerja pelikha silahkan berjuang dengan cara cerdas dan benar bijak dalam bertindak dalam artian memperjuangkan hak buruh yak pekerja harus dengan cara cara yang benar sesuai peraturan Undang – undang ketenagakerjaan Undang – undang no 13 tahun 2003, Undang – undang no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – undang no 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang, Peraturan pemerintah (PP) no 35 tahun 2021 Undang – Undang 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja serikat buruh dan Undang – undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.
Roni M panjaitan, S.H, menambahkan, “Hak normatif yang diperjuangkan kawan – kawan serikat silahkan tempuh sesuai prosedur dan komitmen yang telah di buat dan disepakati harus tetap dikawal supaya bisa berjalan sesuai harapan kawan – kawan pekerja dan saya tidak membenarkan kepada kawan – kawan serikat berjuang dengan cara yang tidak benar secara melawan hukum,” tutup Roni.
Penulis : Kusnadi