Pulau Buru, JPPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, secara resmi menetapkan pasangan Ikram Umasugi, SE dan Sudarmo, Sp.M.Si sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Buru, Jalan Masjid Agung, Desa Namlea, pada Kamis (8/5/2025) pukul 10.12 WIT.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Amostafa Besan, SH dan Hamsa Buton. Dengan demikian, proses sengketa Pilkada Buru secara hukum telah berakhir.
Putusan MK Jadi Dasar Penetapan
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis, dalam rapat pleno tersebut membacakan Keputusan KPU Buru Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan pada Putusan MK Nomor 314/PHPU.BUB-XXIII/2025 tanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
“Dengan telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, maka tidak ada lagi tahapan sengketa. KPU Kabupaten Buru dengan ini menetapkan pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Buru 2024,” ujar Walid Azis di hadapan peserta pleno.
Hasil Pemungutan Suara
Pasangan Ikram–Sudarmo memperoleh 22.408 suara sah, unggul atas lawan-lawan politik mereka dalam pemungutan suara yang telah berlangsung secara langsung dan demokratis di seluruh wilayah Kabupaten Buru. Perolehan suara ini menjadi dasar utama penetapan mereka sebagai pasangan terpilih, ditambah dengan fakta bahwa MK telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pesaing.
Sengketa Pilkada Berakhir
Permohonan yang diajukan oleh pasangan Amostafa Besan dan Hamsa Buton merupakan kali kedua dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat hasil pemungutan suara ulang yang dilakukan di TPS 2 Desa Debowae pada 7 April 2025. Namun MK menilai dalil permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara di MK.
“MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Walid Azis.
Tahap Selanjutnya
Setelah penetapan ini, KPU Kabupaten Buru akan segera menyampaikan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Buru untuk ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, sebagai dasar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025–2030.
Dengan berakhirnya sengketa di MK dan penetapan resmi dari KPU, maka Ikram Umasugi dan Sudarmo sah secara konstitusional untuk memimpin Kabupaten Buru lima tahun ke depan.
Sumber: KPU Buru
Pewarta: Malik M
Editor: AR