JPPOS.ID – Kota Metro Lampung – Puluhan orang dari perwakilan wartawan mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro. Mereka menggelar aksi demonstrasi sebagai gerakan solidaritas untuk mendukung Eko Wahyuntoro yang menghadapi sidang pencemaran nama baik. Eko dilaporkan seorang pengacara AH terkait pemberitaan pencabulan anak di bawah umur.
Aksi ini dipusatkan di Sekretariat DPC AWPI Kota Metro. Puluhan jurnalis kemudian menuju Tugu Pena sebelum berangkat ke Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1B Metro dengan pengawalan Satlantas Polres Metro.
“Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kota Metro mengusulkan untuk masuk ke kantor pengadilan 7 orang dari Lintas Media diterima oleh Pihak pengadilan kelas 1B Kota Metro.
Ketua DPC MOI M.Hidayat beserta ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto mengatakan permasalahan ini berawal dari sengketa pemberitaan. Seorang jurnalis digugat di pengadilan meski pihak kuasa hukum penggugat belum memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut.
“Kita menganggap proses tuntutan ini sepihak yang mana pihak korban tidak ada laporan ke Polres Metro tentang pencemaran nama baik. Namun, kenapa bisa naik di persidangan? Sedangkan dari pihak korban sudah mendatangi Kantor AWPI menyatakan bahwa tidak menuntut terhadap Eko Wahyuntoro malah pihak Korban berterima kasih atas bantuannya dalam pemberitaan tersebut,” kata Verry, Senin, 23/11/2020.
Dalam isi orasi yang disampaikan, para peserta aksi meminta dengan tegas kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk membatalkan gugatan karena jelas dalam Undang-Undang Pers terkait sengketa berita diselesaikan melalu melalui Dewan Pers.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Metro Zuly Ardiansyah menilai kasus ini membuat kebebasan pers terbelenggu.
“Pers itu pilar keempat dalam demokrasi dan wahana kontrol sosial. Kini kebebasan itu sudah mulai memudar, banyak kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan, ini sudah tidak bisa dibiarkan. Maka dari itu kami lakukan aksi solidaritas gabungan dan kami datang dari berbagai daerah kabupaten kota di Provinsi Lampung. Saya berharap dengan ini dapat lebih mempererat kekompakan kawan-kawan media dari berbagai daerah, serta tidak ada intimidasi terhadap wartawan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri 1B Kota Metro Yunizar Kilat Daya mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi pengunjuk rasa yang merupakan gabungan organisasi wartawan se-Provinsi Lampung.
“Kami akan lihat lagi dan pelajari perkara ini, kalau memang ada ditemukan kekeliruan atau ketidakprofesionalan dalam menangani perkara Eko Wahyuntoro, saya tentunya akan mengambil tindakan. Saya juga minta kawan kawan semua bersabar, percayakan kepada kami dan kami akan maksimal untuk memberikan rasa keadilan dalam perkara ini,” pungkasnya.(*)
Rls (M.Hidayat)