JPPOS.ID Bengkayang, Kalbar – Mediasi terkait aksi mogok kerja Di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang tidak mendapatkan kesepakatan karna yang menghadiri rapat perselisihan bukan pengambil keputusan dari pihak perusahaan.Tuntutan pekerja yang terkait pengajuan pensiun yang belum di realisasikan oleh pihak perusahaan. senin 6 November 2023.
Mediasi perselisihan hadiri Kabid Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Kalimantan Barat, pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang, Dinas BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, PJU Polres Bengkayang, dengan tidak tercapainya kesepakatan maka para pekerja akan tetap melakukan mogok kerja yang akan di lakukan pekerja buruh PT Ceria Prima-Kebun 1/2/3 dan PT Wirata Daya Bangun Persada 1/2/3 pada hari kamis tanggal 9 November 2023.
Sistem manajemen konflik sengaja dibuat PT Duta Palma Group khususnya yang ada di Kabupaten Bengkayang yang mana perusahaan ini berdiri dari tahun 1997 sampai dengan 2023 belum ada realisasi Hak – hak buruh pekerja sesuai ketentuan Undang – undang yang mengatur tentang hak normatif buruh yang seharusnya di berikan dari mulai BPJS kesehatan mau pun BPJS Ketenagakerjaan dan program pensiun yang mana banyak karyawan sudah memenuhi usia 57 tahun, sampai dengan usia 65 tahun masih di pekerjakan bahkan ada yang lebih tua untuk menghindari pesangon pensiun dan uang penghargaan masa kerja karyawan yang sudah tua dimutasi ke pekerjaan yang lebih berat atau disuruh mengundurkan diri,” ucap Sinambela.
Sinambela usia 59 tahun karyawan sentral Wirata Daya Bangun Persada (dua) yang mana perusahaan tersebut anak cabang PT Duta Palma Group, Sinambela sudah mengajukan pensiun dari tahun 2021 sampai 2023 belum ada kepastian untuk di pensiun kan oleh pihak perusahaan, Sinambela berharap kepada pihak pemerintah daerah atau pemerintah propinsi yang menaungi dibidang ketenagakerjaan bisa mengawasi dan menindak perusahaan yang mana perusahaan ini berdiri dari tahun 1997 sampai 2023 belum ada karyawan yang sudah tua dipensiunkan perusahaan ini memang kejam tidak ada asas keadilan bagi pekerja yang sudah tidak mampu bekerja dipaksa untuk bekerja atau mengundurkan diri,” ucap Sinambela.
Kadisnaker Kabupaten Bengkayang Markus Dalon Menyayangkan atas penugasan dari pihak perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan, maka dari itu tidak ada upaya lain lagi dari pihak Disnaker Kabupaten Bengkayang Karna memang sengaja pihak perusahaan menugaskan orang yang tidak bisa mengambil keputusan tadi nya kalau pihak perusahaan menugaskan yang bisa mewakili dan pengambil keputusan maka perselisihan bisa selesai dengan tida ada aksi mogok kerja.
Kadisnaker Bengkayang Berharap apabila akan tetap dilakukan aksi mogok mengingat kan kepada kawan – kawan pekerja supaya tertib dan benar tidak dengan cara anarkis seperti kejadian 2 bulan yang lalu supaya bisa menjaga situasi Kabupaten Bengkayang aman dan kondusif serta tidak ada konflik seperti kejadian di propinsi lain,” pungkas Markus Dalon.
Pewarta : Kusnadi