JPPOS.ID I BENGKAYANG, KALBAR – Masih teringat dibenak pikiran kasus korban PHK salah seorang karyawan PT Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 3 tahun 8 bulan di kebun Ceria Prima 2, Bagian operator Genset, di pecat secara sepihak oleh perusahaan, sehingga membuat dirinya berkeluh kesah karena kehilangan mata pencarian ekonomi keluarganya. Rabu (09/02/2023).
Dilansir media tempo, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak terhadap karyawannya. Hal tersebut tertuang dalam Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan PHK hanya dapat dilakukan jika perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerjanya, dan pekerja tersebut menerima keputusan.
“Bila ada perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004,” kata Indah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2023.
Tepatnya hari ini bertempat diruangan kantor AULA Diknasker Kabupaten Bengkayang mediasi antara pihak perusahaan PT Duta Palma Nusantara bersama korban PHK sepihak Kusnadi. Dengan belum ada di temukan titik terang dan kejelasannya yang pasti. Sehingga pihak Disnaker harus mengambil tindakan untuk bisa diselesaikan dengan tempo 1 Minggu dengan ditunjukan bukti-bukti yang lebih Autentik lagi.
Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Bengkayang Markus Dalon ketika diwawancarai oleh awak media diruangannya mengatakan secara tegas mengambil tindakan atau langkah yang pertama mengambil keterangan lebih lanjut dari Kusnadi dengan dibuktikan sebagai pembuktian.
“Selanjutnya, kita juga sudah mengambil dokumen dari pihak perusahaan dari semua dokumen yang sudah kita ambil. Kita sudah mengambil kesimpulan bahwa Pak Kusnadi ini benar bahwa bekerja di PT Duta Palma Nusantara dengan status pekerja PWKTT dengan SKU pertangal 1 Maret 2018. Dan beliau juga di PHK dan diputuskan kerja oleh perusahaan dengan hitungan kami sejak bekerja sampai dengan pemutusan kerja selama 3 tahun 8 bulan”, tuturnya Markus Dalon.
Setelah melihat dasar dari perusahaan melakukan pemecatan sepihak dengan alasan yang bersangkutan Kusnadi tidak masuk kerja selama 5 hari secara berturut-turut, tetapi jika melihat di aturan PP 35 tentang pemutusan kerja bahwa 5 hari berturut-turut itu harus ada 1 instrumen pendukung yaitu ada pemanggilan cara patut dan tertulis 2 kali berturut-turut dan ini lah yang tidak dilakukan oleh pihak Perusahaan PT Duta Palma Nusantara. Sehingga secara aturan pihak perusahaan PT Duta Palma Nusantara mengabaikan PP Nomor 35 tahun 2021.
Sehingga ketika unsur pemanggilan tidak terpenuhi maka dari pihak Diknaskertrans mengambil kesimpulan bahwa pemutusan kerja ini bukan pengunduran diri, tetapi pemutusan kerja oleh pihak Perusahaan dan secara sepihak.
“Atas pemutusan kerja oleh pihak perusahaan ini maka sesuai dengan aturan PP 35 bahwa yang bersangkutan atas pemutusan kerja berupa pesangon. Karna dengan masa kerja 3 tahun 8 bulan berhak mendapatkan pesangon 4 kali upah sebulan. Kemudian ada penghargaan masa kerja juga yaitu sebesar 2 kali upah kerja dan hak-hak lain yang belum diterima oleh pekerja”, kata Dalon kepada awak.
Didalam keputusan ini memberi waktu 7 hari atau paling lama tgl 15 Februari 2023 untuk kedua belah pihak menyelesaikannya. Bila keputusan ini diterima oleh PT Duta Palma Nusantara maka penyelesaiannya berakhir.
“Apabila kedua belah pihak tidak mampu menyelesaikan tgl 15 nanti maka permasalahan ini diteruskan ketingkat provinsi karna tidak punya Mediator penyelesaian. Sehingga kami tidak bisa membuat anjuran pada akhirnya hal itu di jadikan instrumen pengajuan Peradilan Perindustrian, pada dasarnya kami sudah melaksanakan tugas untuk membantu menyelesaikan permasalahan, artinya hari ini kami clear sudah menyelesaikan semuanya”, tutup Markus Dalon. (Ra/Ij/Ty)