JPPOS.ID || Pakpak Bharat. Warga yang membeli gas bersubsidi 3 kg berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas, tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Inilah yang terjadi di proyek besar jaringan air minum , dengan dana Miliaran Rupiah yang dikerjakan oleh CV Putma Jaya Putra berlokasi di Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat mengunakan gas bersubsidi untuk kegiatan/pekerjaan pengelasan pipa besi mereka.
Menurut pantauan dan informasi yang di peroleh media ini adanya pekerjaan pengelasan pipa yang yang memakai gas subsidi 3 kg.
Yang menjadi pertanyaan mungkinkah orang biasa membekingi proyek milyaran memakai gas subsidi 3 kg , kuat dugaan adanya pembiaran dari dinas terkait Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat.
Sementara itu Kabid UPT Air minum Dinas PUTR Pakpak Bharat ketika dikonfirmasi
Mengatakan bahwasanya dia sudah menegur pekerjaan itu.
(sm)