JPPOS.ID | SINGKAWANG – Kasus pengaduan rekaman suara (audio) yang diduga pembicaraan antara Wali Kota dengan beberapa Anggota DPRD Kota Singkawang pada akhir tahun 2018 terkait pembahasan APBD Tahun 2019 telah menjadi “hot issue” di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Singkawang. Kasus tersebut juga sempat dilaporkan oleh pihak yang menamakan diri mereka Forum Persatuan Wartawan dan LSM se-Kalbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat beberapa bulan lalu.
Menyikapi hal tersebut Ketua Forum LSM dan Wartawan Singbebas, M Syafiuddin turut mempertanyakan pula saat ini sudah sejauh mana progres laporan sebelumnya di Kejati Kalbar tersebut.
“Laporan awal kawan-kawan di Kejati itu kita pertanyakan perkembangannya sudah sejauh mana. Tolonglah dipublikasikan, biar kita tidak menduga-duga atau mengartikannya sendiri,” jelasnya, Senin (28/09/2020).
Selanjutnya, Udin yang juga presidium aliansi Perintis ini juga menyoal kasus yang dilaporkan ke Kejati tersebut sempat memantik amarah beberapa anggota DPRD Singkawang yang merasa nama baiknya tercemar dan difitnah. Melalui kuasa hukum anggota DPRD Singkawang, Tambok Pardede, SH kemudian melakukan upaya hukum dengan melayangkan laporan ke Mapolres Singkawang.
“Wakil rakyat kita merasa difitnah. Lewat pengacara ternama di sini maka dilayangkan pula laporan ke polres Singkawang, ini progresnya juga sampai tahap mana kan masyarakat juga dibuat tidak jelas,” terang pentolan LBH Bhakti Nusa ini.
Menurutnya, rentetan progres laporan yang dimaksud perlu diketahui publik secara luas. Sebagai mana perihal kasus ini juga telah diketahui luas pula. Jika memang tidak ada yang mengarah pada unsur-unsur yang bisa dibuktikan dalam hukum Pidana, maka itu pun wajib dijelaskan serta diketahui masyarakat luas.
“Publik berhak tahu, jangan sampai ada yang ditutupi. Kan kita negara hukum, mau diapakan kasus ini. Biar jelas, SP3 atau lanjut terus sampai dapat bukti kuat atau bagaimana. Ini kan harus dijelaskan ke publik,” terangnya.
Ditegaskan pula olehnya, jangan sampai ada beragam pemahaman masyarakat terkait rentetan dugaan kasus tersebut dari proses tahap paling awal hingga di Mapolres Singkawang. Sebab banyak kemungkinan interpretasi masyarakat bermunculan terkait kasus ini. Hal ini dapat dimaklumi karena masyarakat berbagai kalangan sememangnya ingin tahu motif hingga akhir dari kasus ini.
“Jika tidak dibuka nanti bisa jadi fitnah baru, itu jelas tidak kita inginkan. Makanya kita memandang perkembangan kasus rekaman ini penting diketahui khalayak,” jelasnya.
Sementara itu, khusus terkait laporan atas terlapor “H” yang diduga merusak citra Wali Kota dan Badan Anggaran DPRD Singkawang, yang seolah-olah Wali Kota bagi-bagi proyek dan melakukan korupsi, pihak Polres Singkawang sendiri melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang saat dijumpai menolak untuk berkomentar. Demikian pula Kanit Tipiter Polres Singkawang, saat ditemui di Mapolres Singkawang serta dikonfirmasi melalui pesan whatsapp juga tidak berkomentar. Sedangkan kuasa hukum sejumlah anggota DPRD Singkawang, Tambok Pardede, SH saat ditemui di ruang kerjanya juga enggan berkomentar banyak.
“Silahkan tanya dulu ke Polres ya, sudah itu baru saya bisa berkomentar,” jelasnya. (Topan)