Polsek Tualang Kabupaten Siak Gelar Press Release dan Pemusnahan 7 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

JPPOS.ID || SIAK – Polres Siak, Polda Riau menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kegiatan sekaligus dengan pemusnahan barang bukti jenis daun ganja kering seberat 7 kilo gram yang berhasil diamankan pada Rabu (14/8/24) di halaman Polsek Tualang.

Pelaksanaan Press Release dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I , turut juga hadir Forkopimda Kabupaten Siak , Kapolsek, Camat Tualang dan organisasi penggiat anti narkoba serta pelaku berinisial AF Alias A (26) yang merupakan warga kelurahan Perawang.

Diungkapkan Kapolres Siak, AKBP Asep barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Kantong yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga daun ganja kering,  1 (satu) Kantong Plastik  berisi 3 (tiga) paket diduga daun ganja kering,  5 Kantong Plastik yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) Kantong Plastik berisikan diduga daun ganja kering; 1 (satu) Potongan Kertas Pembungkus Nasi yang didalamnya berisikan 1 (satu) Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan juga diduga daun ganja kering,  dan dua kantong plastik berisi masing-masing satu handphone android.

“Pelaku AF Alias A ini kita dapatkan dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom”, Ucap Kapolres.

Dikatakan pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna yang mana direncakan untuk dijual di Perawang.

“Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama 6 (enam ) bulan dan pelaku mendapat barang terlarang tersebut dari A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek”, Kata AKBP Asep.

Lanjut diterangkan bahwa dari barang bukti yang diamankan Polres Siak telah menyelamatkan banyak jiwa.

“Jika dihitung dari 7 Kilo gram daun ganja kering tersebut kita telah menyelamatkan 14.000 jiwa, kami bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba khusus nya di Kabupaten Siak”, terang AKBP Asep.

Usai gelar press release, Kapolres Siak bersama unsur terkait yang hadir memusnahkan sebagian barang bukti Narkotika daun ganja dengan cara dibakar.

“Ini kita sepakati baru sebagian yang dimusnahkan sebagai simbolis, sisanya akan dimusnahkan kembali mengingat lokasi saat ini dekat pemukiman warga dan dikhawatirkan akan asap nya akan menyebar kemana mana” imbuh Kapolres saat melakukan pemusnahan.

Ybs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *