JPPOS.ID | Sintang, Kalbar – Polsek Sepauk bergerak cepat membubarkan kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, pada Jumat (23/5/2025) siang.
Dipimpin langsung Kapolsek Sepauk IPTU Abdul Hadi, S.H,. bersama Kanit Polsek Sepauk Teguh dan 5 Personil, petugas melakukan pengecekan berdasarkan berita media atas adanya kegiatan ilegal tersebut. Lokasi sabung ayam diketahui berada di Desa Lengkenat di area kebun karet.
“Setibanya di lokasi, para pemain arena sabung yang terlibat dalam aktivitas tersebut telah membubarkan diri. Kami hanya menemukan bekas tempat jualan dan arena sabung ayam yang sudah kosong,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya.
Dalam pengecekan tersebut, polisi di lokasi langsung melakukan pemusnahan sarana dan arena sabung ayam dengan cara dibakar untuk mencegah kegiatan serupa terulang.
Kegiatan penertiban ini melibatkan beberapa personel Polsek Sepauk dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat dalam operasi tersebut.
Kapolsek Sepauk Abdul Hamid menambahkan bahwa kegiatan sabung ayam ini dilakukan warga secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah, dengan membongkar pasang tempatnya untuk menghindari pengawasan. Kegiatan ini seringkali melibatkan taruhan uang atau barang, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana perjudian.
“Selain melanggar hukum, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kriminalitas, penyalahgunaan minuman keras, serta keresahan di tengah masyarakat,” ujar IPTU Abdul Hamid.
Polsek Sepauk menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)