Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan — JPPos.id
Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.10 WIB. Pelaku berinisial RS (38) berhasil diringkus hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian.
Korban, KN (59), seorang pensiunan ASN, menjadi target pelaku ketika berada di Ram milik warga bernama Ambari. Sebelum peristiwa itu, saksi HWN (30) sempat memberi tahu korban tentang adanya keributan di lokasi tersebut.
Setibanya di Ram, korban memarkirkan sepeda motor Satria FU BK 2161 YAO. Tak berselang lama, korban berhadapan langsung dengan pelaku RS yang mengacungkan sebilah pisau stainless bergagang besi sambil mengancam. Merasa terancam, korban berlari menyelamatkan diri. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat. Mendapat laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. untuk melakukan penyelidikan cepat ke lokasi.
Dari hasil olah TKP dan keterangan warga, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Sipef. Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 20.00 WIB, hanya dua jam setelah curas terjadi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Satria FU BK 2161 YAO (milik korban, kondisi rusak akibat terjatuh saat dibawa kabur pelaku),
- 1 bilah pisau bergagang besi yang digunakan untuk mengancam korban.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan.
“Polsek Kampung Rakyat siap memberikan pelayanan optimal atas setiap laporan masyarakat. Jangan ragu melaporkan kejadian atau tindak pidana di sekitar kita melalui Call Center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat,” tegasnya.
(PP/Redaksi JPPos)








