Polsek Biromaru, Siap Mengawal Perpanjangan PPKM di Kabupaten Sigi

Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Pemerintah Kabupaten Sigi memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Pembatasan mobilitas masyarakat tetap berlaku di Kabupaten Sigi, selama perpanjangan PPKM level 3 tersebut. Anggota Polri, TNI serta Satpol PP melasanakan penyekatan/ pemberlakuan jam malam di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sigi.

Salah satunya pos penyekatan PPKM level 4 berada di Simpang tiga Dewisartika-Karadjalebah Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru. Petugas gabungan melakukan penyekatan sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sementara itu Kapolsek Biromaru Akp Marthen Tanda S.H.,M.H.,  menyampaikan Polri  Polsek Biromaru siap mendukung pemerintah dalam  perpanjangan PPKM level-3 di wilayah Sigi Khususya  Kecamatan Biromaru. guna menekan mobilitas warga di tengah kasus Covid-19 melonjak.

Personel yang akan berjaga di sejumlah titik penyekatan masih tetap dan belum adanya perubahan. “Sementara belum ada perubahan (tambah personel), masih tetap,” katanya.

Lebih Lanjut, kapolsek mengatakan pada pengamanan tersebut, pihaknya akan tetap mengedepankan tindakan persuasif, humanis tetapi tetap tegas, karena kondisi penyebaran COVID-19 yang masih cenderung meningkat.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat terus meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dan disiplin 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutup AKP. Marthen.

Revino JPPos Sulteng_[Sek BM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *