Polsek Balantak Bersama Unsur Forkopimcam Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan

JPPOS||BALANTAK(BANGGAI) – Giat Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan oleh Personel Gabungan.
Bertempat di Jalan Umum Desa Talima B (Bekas Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19) Kecamatan Balantak. Personil Polsek Balantak Bersama Unsur Forkopimcam Balantak, kembali Menggelar kegiatan *Operasi Yustisi Penanggulangan Covid-19* Dengan Melibatkan Unsur Kecamatan, dengan pihak Kesehatan (Puskesmas) sebagai Bentuk Sinergitas POLRI – TNI dan ASN. Selasa – (20/10/2020), Jam 09.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Camat Balantak Kurnia Chandra, S.sos., Kapolsek Balantak, Iptu Zulfikar, SH, Sekcam Balantak Safri Amulia, SE, Kapuskesmas Balantak Hendra. AM.d.Kep, Kasie Trantib Kecamatan Balantak Surono Maudara, Personel POLSEK Balantak dan Staff Kecamatan Puskesmas Kecamatan Balantak, Personel Dishub dan Pemuda Karang Taruna Kecamatan Balantak.

Yang menjadi sasaran dalam OPS Yustisi tersebut adalah Masyarakat atau kegiatan masyarakat yang tidak melaksanakan Protokol Kesehatan (Seperti Penggunaan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).

Dalam Giat OPS hari ini dilaksanakan Giat Razia R2 dan R4 Kepada pengendara yang melintas tanpa Memakai Masker kemudian Terhadap para pelanggar yang ditemukan tidak menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) diberikan sanksi pembinaan berupa teguran secara tertulis yaitu membuat pernyataan, dan diberikan Sanksi Moril yaitu memungut sampah dan melafalkan Pancasila.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera, Edukasi/Pembinaan kepada masyarakat agar lebih patuh dalam hal melaksanakan Protokol Kesehatan.
Dan rencana Giat OPS kedepannya apabila masih ditemukan lagi akan diberikan sanksi administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Banggai No.33/2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19.
Yaitu berupa sanksi financial dan kepada pelaku atau badan usaha akan dicabut izin usahanya.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pula Kegiatan pembagian Brosur Himbauan 3 M kepada para pengendara berupa, Pembagian Masker, Pemeriksaan Suhu tubuh dengan Thermogun dan membilas tangan dengan cairan Desinfektan.

Adapun dalam kegiatan tersebut, Terjaring  Pengendara yang melanggar, tidak melaksanakan Protokol Kesehatan atau tidak menggunakan Masker dan diberikan sanksi sebanyak 8 Orang yang membuat pernyataan 4 Orang diberikan sanksi memungut sampah dan 2 orang diwajibkan melafalkan Pancasila.

“Masih banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan Masker, untuk itu kami berikan himbauan untuk tetap patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, dalam pelaksanaannya sekaligus melaksanakan peneguran berupa tulisan maupun sanksi berupa pembinaan bagi masyarakat yang melalaikan Protokol Kesehatan”, ujar Iptu Zulfikar.

Di masa Oprasi Yustisi ini, peran aktif kepolisian beserta unsur terkait senantiasa harus dikedepankan dalam melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap patuh terhadap kebijakan Pemerintah dalam penerapan Protokol Kesehatan mulai dari penggunaan Masker, Sarung tangan, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan selalu membawa Hand Sanitizer bila pepergian ke luar rumah,tutup Iptu Zulfikar SH.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *