Tulungagung – JPPos.id
Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang Agustus hingga awal November 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 36 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 40 laki-laki dan 1 perempuan.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, di lantai 2 Gedung Sarja Arya Racana, Rabu (05/11/2025).
Komitmen Polres Tulungagung Memberantas Narkoba
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi pengedar, pengguna, maupun jaringan di Tulungagung,” ujar AKBP Taat, perwira polisi kelahiran Kabupaten Temanggung.
Rincian Kasus: Narkotika, Okerbaya, dan Psikotropika
Dari 36 kasus yang terungkap, rincian perkara meliputi:
- 21 kasus narkotika
- 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya)
- 4 kasus psikotropika
Barang bukti yang disita antara lain:
- Sabu: 37,56 gram
- Pil Double L: 3.990 butir
- Alprazolam: 501 butir
- Clonazepam: 10 butir
- Methylphenidate: 4 butir
- Sejumlah alat hisap, ponsel, sepeda motor
- Uang tunai Rp 3.350.000
- Timbangan digital
Operasi Menjangkau 13 Kecamatan
Penangkapan dilakukan di 13 kecamatan, yaitu: Kedungwaru, Tulungagung Kota, Boyolangu, Rejotangan, Ngunut, Besuki, Pakel, Bandung, Kalangbret, Kauman, Karangrejo, Sendang, dan Sumbergempol.
Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat kasus serupa setelah bebas dari hukuman sebelumnya. Polres Tulungagung memastikan akan menelusuri jaringan hingga lintas wilayah.
Modus Canggih: Transaksi Online dan Ekspedisi
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Dian Anang Nugroho, S.T., M.H., mengungkap bahwa jaringan pengedar kini menggunakan modus transaksi online.
“Mereka memesan barang lewat aplikasi pesan instan. Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran via transfer bank,” jelasnya.
Modus tanpa tatap muka ini dinilai semakin menyulitkan pengawasan, namun Satresnarkoba berhasil melacak jalur distribusi dan memutus rantai peredaran.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Tidak ada tempat bagi narkoba di Tulungagung. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran barang haram ini,” imbaunya.
(Sabar Eko Pramono – JPPos.id)








