Polres Nias Gelar Konfrensi Pers Ungkap Penangkapan Kasus Narkoba

JPPOS.ID || Gunungsitoli– Satuan Res Narkoba Polres Nias kembali melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) Orang Tersangka penyalahgunaan narkoba, penangkapan dilakukan ditempat, waktu dan tanggal berbeda, pengungkapan Kasus narkoba tersebut digelar dalam Konfrensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. didampingi Waka Polres Nias Kompol Eniali Hulu, S.H., M.H. dan Kasat Res Narkoba AKP J. Sidabutar, S.H. di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No.01 Kel. Ilir Kota Gunungsitoli, Kamis pagi (19/08/2021).

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. mengatakan kronologi penangkapan tersebut berawal dengan adanya Informasi yang telah diperoleh tentang penyalahgunaan narkoba, kemudian Satres Narkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga hari Minggu (15/08/2021) sekira Pukul 23.00 WIB di Pinggir jalan umum depan Lasara Poin Jalan Karet Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, anggota Sat Res Narkoba Polres Nias dengan Undercover Buy melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika bernama EFZ Alias Boy.

Setelah dilakukan penggeledahan pada EFZ ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (paket) plastik klep transparan, lalu dari keterangan EFZ bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari TH alias Titus alias Ama Nadine, kemudian pada hari Senin (16/08/2021) sekira Pukul 01.00 WIB terhadap TH dilakukan Penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Jalan Diponegoro No. 419 A, Desa Sifalaete Tabaloho Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan setelah dilakukan penggeledahan rumah, dari TH ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 15 (lima belas) butir pil warna biru diduga narkotika jenis pil Ekstasi.

“TH mengakui bahwa Sabu-sabu dan Jenis Pil Ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita, terhadap kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan dan penyimpanan barang bukti di Sat Res Narkoba Polres Nias dan saat ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun”, ucapnya mengakhiri.

(Dhonny Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *