JPPOS.ID_Metro Lampung — Polres Metro melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, yang berlangsung dihalaman Mapolres Metro, kamis (15/10/20).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, dan dihadiri oleh Ketua pengadilan Negeri Kota Metro, Kepala BNN Kota Metro, Kajari Metro, Kalapas kelas II A kota Metro serta pejabat utama Polres Metro.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam Blender yang sudah berisikan air bercampur Cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam saluran air sampai habis.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba IPTU Suherly SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 776,08 gram Sabu dan 337 butir Pil Ekstasi.
“Barang bukti yang dimusnahkan berbeda dengan jumlah hasil tangkapan, karena sudah disisihkan ke balai POM untuk dilakukan uji Lab, dan untuk digunakan dalam pembuktian di Pengandilan Negeri,”terang IPTU Suherly.
Dirinya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada tanggal 17 September 2020 yang lalu.
“Penangkapan yang terjadi di SPBU 24, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, dengan tersangka berinisial TNK (31) dan dilanjutkan pengembangan ke rumah tersangka di kelurahan Purwosari kecamatan Natar, Lampung Selatan,”kata Kasat Narkoba. (Bahri).