JPPOS.ID || Klaten. Seorang warga Dukuh Soran, Desa Nduwet Kecamatan Karangnongko, Klaten baru-baru ini ditangkap aparat Polres Klaten. Pria tersebut ditangkap karena terlibat dalam pencurian kabel Telkom. Setelah ditangkap, terungkap pria berusia 44 tahun tersebut adalah seorang residivis, dan ditangkap di wilayah kecamatan Ceper pada Rabu (21/4/21)
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SH SIK, melalui Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono di dampingi Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi SH dalam perss riliss gelar perkara di halaman Mapolres Klaten Selasa siang (4/5) mengatakan, pelaku yang selama ini dikenal sebagai residivis dan spesialis pencuri kabel telepon atau listrik berhasil dibekuk petugas, setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Pelaku memang seorang residivis kasus kasus pencurian. Menurut data kita, pelaku sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali, namun untuk kabel baru sekali ini”, ungkap Kapolsek.
Atas laporan tersebut dan berdasar keterangan beberapa saksi di sekitar tempat kejadian akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah pada pelaku berinisial SI. Setelah dirasa cukup bukti pada tanggal 29 April 2021. Pelaku berhasil diringkus dirumahnya berikut barang bukti tanpa perlawanan.
Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan peralatan yang digunakan untuk memotong kabel, antara lain gergaji besi warna kuning, satu unit sepeda motor. Satu unit Spm Honda Revo Nopol : A 2898 XE warna hijau hitam tanpa dilengkapi STNK dan BPKB yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya serta Kabel udara jenis 100 pair warna hitam dengan ukuran panjang kira – kira 400m terbuat dari tembaga yang berlapiskan karet.
Menurut Kapolsek pencurian sendiri berawal ketika pelaku pada Selasa (27/04) sekitar pukul 14.00, saat pulang dari Solo melihat kabel telepon yang bergelantungan di atas pohon di sekitar wilayah Desa Mlese. Seketika pelaku merencanakan aksi pencurian dan pada Rabu malam (28/04) sekitar pukul 01.00 rencana tersebut akhirnya dilakukan seorang diri.
Tanpa kesulitan pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan pencurian kabel, dala sekejap mampu menggulung sekitar 400 meter kabel telkom jenis 100 pair warna hitam dan memotongnya menjadi 3 bagian.
”Pelaku untuk sementara masih kita amankan di Mapolres Klaten guna pengusustan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun”, tutup Kapolsek.
( Sugito )