Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Petugas gabungan terdiri dari Polri/TNI, pemerintah kecamatan dan Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Luwuk menggelar operasi yustisi dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Banggai, Kamis malam (15/7/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
Sosialisasi SE Bupati Banggai nomor : 440/1388/DINKES tentang pengendalian penyebaran Covid-19 dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan yang dipimpin langasung Camat Luwuk diikuti oleh, Danramil, para Lurah, Babinkamtibmas, Babinsa dan petugas kesehatan.
“Kami mendatangi sejumlah pelaku usaha yang masih buka untuk sosialisasi SE Bupati terkait ketentuan PPKM skala Mikro,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Dalam sosialiasi tersebut, para pelaku usaha diimbau agar mematuhi setiap ketentuan dalam SE Bupati Banggai guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Luwuk.
“Para pelaku usaha diingatkan bahwa selama PPKM batas jam operasi hingga pukul 20.00 Wita,” sebut AKP Pino.
Selain itu para pelaku usaha juga diminta agar mematuhi protokol kesehatan 5 M guna pencegahan Covid-19.
(Revino/JPPos Sulteng)