Petugas Gabungan TNI-Polri, BPTD Wil XX Satpel dan UPT Syahbandar Serta KKP Karantina Kesehatan, ASDP, Puskemas Pagimana, Berjaga di Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 2021

Jurnalpolisipos.id||PAGIMANA(BANGGAI) -:Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Penyeberangan Pagimana sah dimulai hari ini. Kamis – (6/5/2021).

Awak Media Jurnal Polisi Pos Wilayah Pagiman Wastun Taha (Tonny), mewawancarai Bapak Sunardi Liputo selaku Korsatpel Pelabuhan Penyebrangan Pagimana.

Menurut Sunardi, penyelenggaraan Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah merupakan usaha Pemerintah dalam rangka Pelarangan Mudik dan pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

“Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H beserta addendumnya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Perhubungan sebagai koordinator penyelenggaraan urusan transportasi bersama dengan seluruh stakeholder terkait telah berupaya dari mulai persiapan awal melalui koordinasi, evaluasi, kajian-kajian dan survey-survey lapangan bersama, semua itu untuk mewujudkan penyelenggaraan Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri yang lebih baik serta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan di larangan Mudik,” urai Sunardi di Posko Penyeberangan.

Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah ini menurutnya, dibangun untuk melaksanakan Pemantauan dan Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selain itu untuk memantapkan koordinasi antar petugas instansi terkait serta pihak-pihak di luar Pemerintah termasuk asosiasi dan lembaga masyarakat yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri.

Periode Posko dimulai pada H-7 (6 Mei 2021) s/d H+10 (24 Mei 2021) selama 19 hari bertempat di Kementerian Perhubungan.

“Kami bersama instansi terkait lainnya berkomitmen dan bekerja bersama dalam penyelenggaraan posko ini secara profesional, saling melengkapi, perencanaan dengan visi yang sama untuk tujuan pelayanan, serta komunikasi dan kerjasama antarlembaga yang erat dan dinamis, ujarnya.

Untuk mewujudkan “Bertransportasi Sehat, Aman dan Nyaman“ pemerintah menurutnya, telah membuat beberapa kebijakan-kebijakan dalam hal pengaturan lalu lintas dan angkutan yang akan diterapkan nanti. Tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi publik yaitu 5 M (Mencuci tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas).

“Hal ini merupakan bagian dari langkah koordinasi dan upaya dalam menyamakan persepsi bagi segenap petugas terkait, baik petugas Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah maupun petugas lapangan, dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

(Reporter: Tonny Taha/JPPos Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *