Jurnalpolisipos.id||POSO(Sulteng) – Operasi Yustisi Kali ini melibatkan unsur Kepolisian Resor Poso, TNI, Subden Pom bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemda Poso. Jumat,6 Agustus 2021 sekira pukul 20.40 Wita.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Kasat Pol PP Pemda Poso Yapet,SH didampingi Kasubbag Bin Ops Polres Poso Iptu Muliadi,SH dan KBO Binmas Ipda Hilian.
Kasat Pol PP Yapet,SH saat pimpin apel memberikan arahan dan petunjuk kepada personil gabungan yang melaksanakan operasi yustisi.
Dalam arahannya bahwa pada malam ini kita akan melaksanakan himbauan kepada masyarakat kabupaten Poso tentang surat Edaran Bupati Poso Nomor : 53 / Satgas covid-19 / VIII / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Covid-19 di kabupaten Poso.Ungkapnya.
Selain itu, menghimbau kepada masyarakat kita memberikan surat edaran bupati poso kepada pemilik usaha, agar selalu menerapkan protokol kesehatan.Tuturnya.
Pemda Poso bersama Satgas penanganan Covid-19 tak berhenti memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dimana wilayah Kabupaten Poso termasuk Zona merah sudah mencapai 1.148 Jumlah terkonfirmasi,untuk kabupaten Poso sendiri per tanggal 06 Agustus 2021 tertinggi di sulawesi tengah sebanyak 472 orang (data Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Poso).
(Revino/JPPos Sulteng)