Pesta Miras di Gubuk, Tiga Warga Batui Selatan Dihukum Push Up Hingga Ucapkan Pancasila

JPPOS.ID||BATUI(BANGGAI) – Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, menindak sekelompok warga yang ditemukan sedang pesta miras di sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Batui Selatan, Selasa (17/11).

Keberadaan tiga warga yang sedang mengonsumsi miras ini diketahui saat Kapolsek Batui bersama anggotanya melakukan patroli rutin. ketiga pemuda ini yakni, TM (41), CH (23), UM (30) dan LN (23) warga Kecamatan Batui Selatan.

“Saat itu kita sedang patroli rutin dan melihat sekelompok warga diduga sedang pesta miras. Mereka ada empat orang, tapi satu melarikan diri,” ungkap Iptu IK. Yoga.

Perwira dua balak ini mengungkapkan, dari pengakuan TM bahwa miras jenis suger yang merupakan bahan baku pembuatan cap tikus itu dibeli dari salah satu warga sebanyak satu jeriken ukuran lima liter dengan harga Rp. 20 ribu.

“Mereka diberikan hukuman push up dan Pancasila serta diperintahkan memusnahkan miras itu di tempat,” terang Iptu Yoga.

Usai diberikan tindakan, tambah Iptu Yoga, sekelompok warga itu kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengkonsumsi minuman yang memabukan karena dapat merusak kesehatan dan memicu terjadinya tindakan Kriminalitas.

“Kami imbau warga agar tidak memproduki atau pun menjual miras tanpa izin. Apalagi sampai mengkonsumsinya, sebab akar pemicu gangguan kamtibmas berawal dari miras,” imbau Iptu Yoga.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *