JPPOS.ID || Aipda Sri Iwan yang merupakan Anggota Polres Bangka Barat ditunjuk sebagai Informan Ahli pada kegiatan Pengambilan Data dan Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Hotel Santika Bangka Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung lalu.
Aipda Sri Iwan juga menyampaikan
Indeks Kemerdekaan Pers adalah sebuah indikator yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana negara menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Untuk menjaga kebebasan pers, informan ahli menjadi kunci utama dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada media.
“Informan ahli merupakan sumber yang sangat penting bagi jurnalis dalam memberikan data, informan ahli bisa menjadi satu-satunya sumber yang dapat memberikan informasi yang benar dan valid,” ujar Aipda Sri Iwan pada Jumat (31/3/2023).
Menurut dirinya, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media, informan ahli juga harus bertanggung jawab atas informasi yang diberikan.
“Saat memberikan informasi, informan ahli harus memastikan bahwa informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan pihak lain,” tambah Aipda Sri Iwan.
Jelas Aipda Sri Iwan Informan ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus dalam suatu bidang tertentu, dan memberikan informasi atau saran yang berharga kepada orang lain atau kelompok yang membutuhkannya.
“Informan ahli untuk memberikan masukan tentang topik atau isu tertentu, berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan yang mereka miliki dalam bidang yang relevan ” tutup Aipda Sri Iwan.
Informan ahli dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik yang dibahas, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian masalah. Kegiatan pengambilan data dan FGD Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk memetakan dan memantau
perkembangan situasi kemerdekaan pers di Indonesia dan mengidentifikasi permasalahan yang menghambat kemerdekaan pers, dan merumuskan rekomendasi perbaikan” tutup Aipda Sri Iwan.
( Indra )