JPPOS.ID || Pemerintah pusat atau daerah harus turun langsung ke lokasi guna melihat fakta dan mengaudit keuangan yang telah di gunakan jika terbukti bersalah maka oknum yang telah melakukan penghianatan terhadap keuangan Negara dan merusak ideologi Negara serta membunuh masa depan Bangsa maka harus di berikan efekjera dan di penjarakan jika terbukti bersalah sesuai perbuatan yang di lakukan.
Kemendes telah memberikan bantuan dana Stimulan untuk pembangunan Destinasi Wisata Arum Jeram Green Bamboo Desa Sribandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 500.000.000.00.
Kepala Desa setempat Zainal saat di konfirmasi di kediamanya beberapa waktu yang lalu membenarkan desanya telah mendapatkan bantuan dan telah melaksanakan sesuai dengan prosedur, tidak ada kesalahan dalam kegiatan, ditambahkan semua kepengurusan bidang kegiatan pembangunan desa sudah di libatkan jelas Zainal kades sribandung.
Akan tetapi semua yang telah di ikrarkan zainal di hadapan media yang tergabung di AJOI lampura tidak sesuai kenyataan yang di ucapkan dengan fakta yang di lapangan wisata green bamboo dan berdasarkan beberapa nara sumber desa setempat.
Terpantau di lokasi wisata yang tidak ada informasi papan kegiatan dan sumberdana nya, selanjutnya pembuatan pembangunan seperti, Gazebo sebanyak 8 unit, kemudian pembangunan gedung mck, dan pembuatan drainase, serta sumur serapan air, di duga tidak sesuai volume anggaran yang telah di realisasikan dengan kasat mata yang terlihat.
Kegiatan yang diduga asal jadi ini sehingga bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat pantastis besar, dengan oknum alih-alih dan operalih serta berdalih berbagai cara mengurangi volume kegiatan demi maraih keuantungan.
Realisasi yang tidak di ketahui dengan tidak adanya papan kegiatan sehingga menuai pertanyaan di kalangan masyarakt sepertinya UUD KIP di abaikan.
Sikap Iwan sapaan ketua BUMDes telah membeberkan tidak ada kaiatan dan dilibatkan pihaknya untuk mengetahui tantang dana itu apalagi di kelola oleh dirinya, beber ketua bumdes.
Sementara orang nomor dua pada desa setempat ya itu Sekdes dengan jelas terkonfirmasi di kediamanya mengungkapkan “saya tidak tau tentang dana itu dan selama ini tidak ada pemberitahuan apa lagi di adakan musyawarah, seharunya kades itu memberitahukan kepada aparatur desa jangan seperti ini ketika saya di tanya seperi ini, ya jawab saya, “tentu tidak tau” ya memang saya tidak tau, jelas sekdes.
Saat di tanya jika terjadi suatu pelanggaran dalam penggunaan dana dirinya menjawab, sesui hukum yang berlaku harus di tegakkan, tambahnya.
Ditambahkan ketua Rt Zuli menyampaikan dirinya juga tidak mengetahui secara resmi pemberitahuan dari atasanya “dana itu informasinya besar 500jta tapi apa iya di gunakan buat apa saya tidak tau pasti, sedangan kan di kasih tau juga tidak” kata rt.
Dirinya menambah kan kata rt “yang bekerja itu bukan orang sini melainkan desa lain sedangkan mungkin masyarakat ini mau kerja apa lagi tukang di desa sendiri ada tapi ko pake orang jauh” cetusnya.
Bantuan Dana Stimulan itu sudah benar kah di realisaikan ?
Lalu apa yang terjadi :
- Apa yang sudah di perbuat
- Apa yang sedang di perbuat
- Apa yang akan di perbuat
Pemerintah hrus bertindak jika di ketahui oknum melangkar hukum tidak di adili berarti telah membiarkan melakukan pembiaran merusak tatanan keuangan negara.
Berdasarkan UUD pers no 40 tahun 1999
Hak dan tugas wartawan adalah:
Mencari Memperoleh Memiliki Menyimpan Mengelolah Menyampaikan.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). TIM AJOI Lampura