JPPOS .ID – Labuhanbatu Selatan
Polres Labuhanbatu Selatan mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 40 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari pengedar hingga kurir narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 359,51 gram sabu-sabu
- 43,8 gram ganja
- 13 unit sepeda motor
- 1 unit mobil
- 25 unit handphone
- Uang tunai sebesar Rp 24.357.000,-
- 1 pucuk senjata api rakitan
Seluruh kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, sebagai hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan jajaran Polsek dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING, M.Si.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP IWAN MASHURI, S.H., M.H., yang didampingi KBO Satres Narkoba IPTU J. MAHULAI, S.H. dalam konferensi pers di Mapolres.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan. Kami akan terus bekerja keras agar wilayah ini bersih dari narkoba,” tegas AKP Iwan Mashuri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran serta jumlah barang bukti yang dimiliki masing-masing tersangka.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
(Porkot Pulungan / JPPOS.ID)