JPPOS.ID_KLATEN — Panitera Pengadilan Negeri Klaten, melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan yang ditempati oleh keluarga Heri (48), di dukuh Karangasem RT 02/RW 04, desa Ngering, Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten. Rabu (23/09/20).
Keluarga Heri hari ini harus mengosongkan rumah dan segera meninggalkan rumah yang telah puluhan tahun ditempatinya. Menurut keterangan salah satu warga setempat, hal ini bermula sekitar 7 tahun lalu. Akhir tahun 2013, pihak Bank Tabungan Pensiun Nasional.(BTPN) melalukan proses lelang atas rumah dan tanah yang ditempati oleh keluarga Heri. Rumah dan tanah seluas kurang lebih 240 m2 itu oleh keluarga Heri dijadikan jaminan atas pinjamannya kepada BTPN. Karena keluarga Heri tidak bisa memenuhi kewajibannya maka pihak Bank BTPN kemudian melakukan proses lelang atas tanah dan bangunan tersebut.
Dari proses lelang tersebut diketahui, pemenangnya adalah Erik Catur (45) tetangga Heri yang juga masih ada hubungan saudara dengan Heri. Tetapi karena keluarga Heri masih tidak terima dengan keputusan bank yang melakukan lelang atas tanah dan rumahnya, mereka melakukan upaya banding. Di pengadilan tingkat banding, keluarga Heri kalah, lalu melakukan upaya kasasi. Dan upaya kasasi itupun kalah. Dan saat ini pun keluarga Heri masih melakukan upaya hukum atas sengketa tersebut.
Namun Panitera Pengadilan Negeri Klaten, hari ini tetap melakukan eksekusi atas tanah dan rumah yang ditempati keluarga Heri. Saat ditanya wartawan, Panitera Pengadilan Negeri Klaten yang bertindak sebagai juru eksekusi, Sutrisno, SH mengatakan, “upaya hukum yang sedang dilakukan oleh keluarga Heri saat ini tidak bisa menghentikan proses eksekusi, karena subyek hukumnya berbeda dengan kasus yang ini. Itu lain mas, berbeda subyek hukumnya meski masih ada keterkaitan. Namun bila nanti upaya hukum keluarga Heri yang terakhir ini berhasil, ya kita eksekusi juga”.
Sebelum dilakukan eksekusi, sempat diadakan mediasi antar pihak penggugat dan tergugat di aula balai desa Ngering, namun tidak ada permufakatan. Karena tidak ada titik terang, Pengadilan Negeri Klaten tetap pada putusan yang akan mengosongkan rumah tersebut.
Erik ( pemenang lelang ) saat di temui wartawan mengatakan, “Saya kurang apalagi coba, sudah 7 tahun lho mas. Saya biarkan mereka tinggal di rumah itu tapi mereka malah diam saja, tidak segera memberi keterangan apapun kepada saya. Kalau saja mereka kemarin, dengan sukarela meninggalkan rumah itu, saya akan membiayai dan mencarikan kontrakan. Dan Kami khan juga masih saudara mas, daripada uang saya keluarkan buat biaya eksekusi khan lebih baik saya berikan kepada mereka, dan bisa untuk biaya hidup mereka sementara”.
Sementara saat eksekusi akan dilakukan, Heri sempat mengucapkan perkataan bahwa, “tanah dan rumah itu pusaka tinggalan orang tua. Siapapun yang akan mengusik tanah dan rumah tersebut akan menerima karma di kemudian hari”.
Dari seorang warga juga diketahui bahwa sebenarnya pihak keluarga Heri masih mau “nututi” tanah dan rumahnya tersebut yaitu dengan membeli dari Erik. Namun karena Erik mematok harga yang tinggi, akhirnya niat keluarga Heri membeli kembali tanah dan rumahnya itu di urungkan.
Untuk menjaga situasi jalannya eksekusi berlangsung lancar, aman dan terkendali, pihak Polsek Jogonalan yang dipimpin oleh Kapolsek Jogonalan, Iptu Muslimin dibantu aparat TNI dari Koramil Jogonalan yang dipimpin Kapten Budiyono, serta di back up oleh satu peleton Dalmas dari Polres Klaten. Dan proses eksekusi terlaksana lancar, dan tidak ada keributan sama sekali.
Penulis (Valens)