JPPOS. ID || Padang Lawas Utara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Yusuf MD Hasibuan S.Ag di duga telah mencederai Demokrasi atas dugaan pelanggaran Peraturan bupati Paluta Nomor 141/439/K/2023. tentangTahapan- Tahapan Pilkades yang termasuk di dalamnya Penetapan SK Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 Se -Kabupaten Paluta yang di duga telah cacat hukum.
Penetapan SK dalam Pilkades Serentak SE Paluta cacat hukum karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 41 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan Peraturan Bupati Paluta Nomor 141/439/K/ Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023. Tentang tahapan Pilkades.
Jelas Kepimpinan Paluta telah di pegang seorang PLT Bupati yang juga berhak dalam menanda tangani Penetapan SK Kepala Desa Terpilih pada Pilkades Serentak tahun 2023.
Ini mencederai Demokrasi, yang telah memenuhi tahap persyaratan, tiba–tiba hilang tanpa alasan Dan Motif yang pasti.
Dalam keputusan Bupati Paluta tersebut, melalui berbagai tahapan-tahapan. Termasuk Penetapan SK Kepala desa terpilih yang Seharusnya telah di tanda tangani PLT Bupati Paluta sesuai dengan Tahapan penetapan SK Kades Terpilih Mulai dari Tanggal 19 Oktober s/d 17 November Tahun 2023.
PLT Bupati Paluta H.Hariro Harahap ketika di konfirmasi media Jurnalpolisipos.id Selasa 21/11/23. membenarkan hal ini dan mengaku belum menandatangani penetapan SK seluruh Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa tahun 2023.
PLT Bupati menjelaskan kalau dia bukan tidak mau menandatangani, saya tetap menunggu namun kalau tidak ada sarana dan prasarana saya harus berbuat apa ujarnya.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Paluta Riki Harahap Ketika di temui wartawan Jurnalpolisipos.id di ruangannya membenarkan kalau masalah penetap SK Kades Terpilih menurut Perbup seharusnya sudah di tetapkan dan di tanda tangani PLT Bupati H.Hariro Harahap, akan tetapi kita berada di hilir, kalau tidak ada yang dari hulu apa yang kita kerjakan, maksudnya Dinas pemdes yang di pertanyakan apa kendala sebenarnya ujar Kabag Hukum Riki Harahap.
Kabid Pemdes Pemda Paluta Muhammad Syukri Nasution. Ketika di hubungi untuk konfirmasi melalui pesan Watsapp, kamis 22/11 bungkam tanpa ada penjelasan.
Apa kendala tidak terlaksana penetapan SK Kades terpilih, Kabid Pemdes enggan menjelaskan, apa yang tunggu serta motif sebenarnya.
Kadis PMD dan Kabid Pemdes Paluta sebaiknya di Periksa sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia agar kedepannya penegakan peraturan pemerintah dapat di laksanakan sebaik mungkin agar jangan ada dugaan pelecehan peraturan perundang-undangan demi tercapainya visi misi Paluta yang beriman, cerdas dan bermartabat.
Karena hal ini bisa jadi suatu yang mencederai Demokrasi apa yang tertuang dalam peraturan baik peraturan Bupati maupun perundang-undangan yang di duga ada paktor kesengajaan dan membiarkan begitu saja sehingga menjadi pertanyaan besar, ada apa Kadis dan Kabid Dinas PMD Paluta Bungkam.
( Sahnan Harahap )