Pemerintah Larang Impor Barang Bekas, Koperasi Kub Bageri Indonesia – Entikong Menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Pemantapan UMKM Melalui Tata Kelola Barang Ekspor – Impor

JPPOS.ID | SANGGAU, KALBAR – Pelatihan dan sosialisasi memperkuat ekonomi kreatif UMKM batas negeri pada strategi pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor impor produk hasil UMKM menuju Indonesia Hebat. Acara kegiatan ini berlangsung di gedung Yayasan Peduli Anak Bangsa, dan diikuti oleh 200 orang peserta UMKM dari Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (22/03/2023).

Ketua Koperasi Konsumen Batas Negeri Indonesia (BAGRI), Wahyu Widayati, S. HUT., M. Si, menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan tanggapan atas pernyataan pemerintah yang akan melarang impor pakaian bekas karena dianggap dapat mematikan UMKM yang juga berdampak pada impor makanan dan minuman yang mengancam/menghambat pertumbuhan UMKM yang bergerak di bidang tersebut.

Menurut Wahyu Widayati, S. HUT., M. Si., “Lebih baik kita selalu bangga menggunakan produk dalam negeri, dan semestinya kita sebagai pelaku UMKM mampu bersaing dan dapat mengirim produk-produk olahan UMKM ke Malaysia karena bahan baku yang kita miliki tidak kalah baik dengan negara tentangga, hanya mekanisme pengolahan dan pengemasan saja yang harus ditingkatkan kualitasnya,” katanya.

Mengutip pertanyataan pemerintah bahwa telah mewacanakan larangan impor pakaian bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM utamanya yang bergerak dipenjualan pakaian/Distro-Distro namun juga adanya impor makanan dan minuman kemasanan yang dibawa terselubung hal tersebut juga dapat mematikan bisnis pelaku UMKM wilayah perbatasan karena persaingan harga yang tidak imbang sehingga perlu perhatian khusus dari Instansi terkait.

“Saat ini Pemerintah sangat menaruh harapan besar sekali kepada para pelaku UMKM sebagai penopang pertumbuhan ekonomi lokal dan Nasional, hampir seluruh kementrian badan/instansi memberikan perhatian kepada UMKM,” terang Wahyu Widayati, S. HUT., M. Si.

“Kami Koperasi KUB UMKM tetap berkomitmen untuk terus berjuang mendukung program pemerintah terkait penguatan dan pemantapan ekonomi kreatif menuju Indonesia Hebat melalui pengembangan UMKM,” tambahnya.

Menurut Kasi Balai Kantor Karantina Pertanian Entikong, Novan Isnaini, prosedur ekspor dan impor harus dilakukan sesuai prosedur. Jika dalam tiga hari berkas tidak lengkap, pelaku usaha akan diberikan waktu tiga hari lagi untuk melengkapinya. Jika tidak dapat melengkapi berkas, maka barang akan dimusnahkan, kemudian juga dijelaskan terkait mekanisme tata kelola ekspor impor bahwa selama tidak ada jenis barang yang dilarangan untuk ekspor impor sesuai ketentuan / aturan kemudian terbebas penyakit menular maka kami tidak akan menghambat atau mencegah untuk diekspor atau impor.

Sementara itu Judiarto, Kasi Pemeriksa Pratama Kantor Bea Cukai Mengucapkan banyak terima kasih kepada Koperasi UMKM Bageri yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kami dari pihak Bea Cukai juga gencar melaksanakan pengembangan dan peningkatan UMKM, terkait dengan tata kelola ekspor impor yang dinakakan pajak keluar antara lain kayu, kulit, kayu logam dan sejenisnya, khususnya untuk produk olahan UMKM tidak dikenakan pajak ekspor keluar.

Barang larangan yang sama sekali tidak boleh diekspor rotan belum diolah, kayu log, karet alam, pasir silika, pupuk subsidi, barang cagar budaya, kemudian jenis di barang yang dibatas hewan kuda,keledai, biji kopi sarang burung walet cara UMKM melakukan ekspor pertama harus memiliki badan usaha atau berafiliasi dengan Bumdes, NPWP, NIB, kemudian menginstalasi modul, untuk produk umkm yang cukup mudah untuk di ekspor baiknya melalui Bumdes-Bumdes sebelum 7 hari paling lambat sudah menyampaikan informasi atau dokumen kepada pihak bea cukai, setelah semua dokumen lengkap baru keluar dokumen NPE (Nota Persetujuan Eskpor) Jika kedepan UMKM batas negeri entikong atau UMKM lainnya ada melakukan kegiatan ekspor, pihak bea cukai-balai karantina dan jajaran sangat terbuka melakukan pendampingan, terangnya.

“Kegiatan pelatihan dan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu UMKM di wilayah perbatasan umumnya UMKM Prov. Kalimantan Barat untuk dapat bersaing dengan negeri tetangga dari segi kualitas dan jumlah. Itulah informasi terkini dari kami, sampai jumpa di program berita kami berikutnya,” tutup Kasi Pemeriksa Pratama Kantor Bea Cukai. (Zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *