JPPOS.ID || Kepala Perwakilan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwaklian Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menjelaskan, maksud dan tujuan pelaksanaan Penilaian ini adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standart pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduan, serta untuk perbaikan peningkatan kwalitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Benrhard Tumanggor yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi dan pembangunan, Sahat Parulian Boangmanalu, S.Pd, MM berpesan banyak dalam arahannya, diantaranya agar Instansi dan UPT yang telah ditetapkan sebagai lokus agar terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melengkapi semua data pendukung, mempersiapkan seluruh pelayanan publik dengan sebaik-baiknya, serta melakukan monitoring progres perbaikan sistem pelayanan.
“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mendapatkan nilai indeks pelayanan publik tahun 2023 dengan kwalitas tertinggi, sebagai wujud dari sistem layanan prima yang kita terapkan selama ini” jelas Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Diketahui tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Pakpak bharat masuk zona hijau dalam hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.(sm)