Pemerintah Kabupaten Nias Utara Gelar Rapat Pengukuhan Kepala Desa

JPPOS.ID || Lotu, Nias Utara – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat bersama Kepala Desa yang akan dikukuhkan, Selasa (09/09/2025), bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP, didampingi Wakil Bupati, Yusman Zega, A.Pi., M.Si, serta dihadiri sejumlah pejabat terkait.

Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, khususnya bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 27 Desember 2023.

1

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, S.Pd., M.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa dari 51 desa, hanya 40 kepala desa yang dapat dikukuhkan. Sementara itu, 11 desa lainnya tidak bisa dilanjutkan karena berbagai alasan: empat kepala desa meninggal dunia, empat mengundurkan diri, dan tiga diberhentikan.

“Perlu adanya penyatuan pemahaman agar proses pengukuhan ini berjalan baik, tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Zalukhu.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nias Utara, Yulianus Waruwu, SE., M.AB., menegaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara ketat. “Bagi kepala desa yang bermasalah, akan dilaksanakan audit verifikasi dan hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Dalam arahannya, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menekankan pentingnya keikhlasan dan tanggung jawab dalam melaksanakan amanah. “Bagi kepala desa yang bersedia menandatangani surat pernyataan, akan kita kukuhkan. Namun bagi yang tidak bersedia, tidak boleh ada paksaan,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Bazatulo Zebua, SE., M.Ec.Dev., juga menambahkan agar para kepala desa yang dikukuhkan tidak terlibat politik praktis maupun bermasalah dengan hukum. “Kita harus memastikan bahwa pengukuhan ini berjalan dengan dasar yang kuat dan tanpa keraguan,” katanya.

Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, mengingatkan terkait efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. “Kuncinya adalah ketulusan dalam melaksanakan tugas. Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala,” ujarnya.

Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan:

  1. Satu kepala desa (Lolofaoso) tidak bersedia diperpanjang.
  2. Tiga kepala desa (Hilimbosi, Lawira II, dan Hilimbowo Kare) tidak menghadiri pertemuan.
  3. Sebanyak 36 kepala desa bersedia diperpanjang masa jabatannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Sekda, Asisten, Inspektur, Kepala Dinas PMD, serta jajaran pejabat dan ASN lingkup Pemkab Nias Utara.

(Pewarta: Asli Lase)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *