JPPOS.ID || PARIGI MOUTONG– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dalam rangka percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021, bertempat di Aula Bappelitbangda Parimo, Jumat (03/12/21).
Kepala Sub Bidang Sosial Budaya II Khairudin SSos MIKom mengatakan, Konvensi Hak Anak atau disingkat KHA merupakan konvensi perjanjian di antara beberapa Negara, dan perjanjian tersebut kata ia bersifat mengikat secara yuridis dan politis. Olehnya kata Khaerudin, konvensi merupakan suatu hukum Internasional atau biasa disebut sebagai instrumen internasional, dengan kata lain Hak anak berarti hak Asasi Manusia untuk anak.
“Jadi KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai Negara yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan hak anak,”Jelasnya.
Lanjut Khaerudin, dasar hukum kegiatan adalah Keppres nomor 36/1990 tentang Ratifikasi KHA. Undang undang perlindungan anak Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak. Peraturan Bupati (Perbub) nomor 4 tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
“Tujuan kegiatan KHA dalam rangka percepatan KLA Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021 adalah menegakkan prinsip prinsip pengakuan atas martabat yang melekat, dan hak hak yang sama pada manusia terutama anak anak sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan,dan perdamaian,”Imbuhnya.
Bupati Parigi Moutong diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupateb Parigi Moutong Ir Lewis mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Bappelitbangda Parimo yang telah menyelenggarakan kegiatan.
Lewis menambahkan, anak adalah amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga, karena dalam diri anak melekat harta, martabat dan hak hak sebagai manusia yang harus dijunjung Tinggi.
“Salah satu hak anak yang paling mendasar adalah hak sipil dan kebebasan anak yang terdiri dari sejumlah hak diantaranya adalah hak untuk memperoleh akses atas informasi yang layak bagi anak,”Ucapnya.
Hak ini kata Lewis bukan sekedar mengatur bagaimana anak memperoleh akses informasi saja, akan tetapi bagaimana anak terlindungi dari berbagai informasi yang dapat menggangu proses tumbuh kembang anak.
“Ketentuan mendasar mengenai Hak ini terdapat dalam KHA yang telah disahkan Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dalam KHA tersebut di sebutkan bahwa anak harus memiliki hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat yang mencakup Kebebasan mencari, menerima dan memberikan Informasi baik secara lisan, tertulis maupun cetak dan dalam bentuk seni atau media lainnya sesuai pilihan anak tersebut,”Imbuhnya.
Lewis juga menuturkan, tujuan kegiatan itu jugai untuk terciptanya peningkatan pengetahuan dan komitmen semua lembaga terkait baik Pemerintah maupun Swasta dan masyarakat tentang KHA dan Pemenuhan Hak Anak atas komunikasi dan informasi yang Layak di Kabupaten Parigi Moutong.
Kata Lewis Pemenuhan anak harus tetap diberikan yang terbaik, sehingga anak dapat tumbuh berkembang dan terlindungi dari kejahatan dan diskriminasi.
“Olehnya saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan Acuan bagi OPD dan sektor lainnya untuk memperhatikan Hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan Program yang akan dijalankan,”Tutupnya.
( Faisal Jppos Sulteng )