JPPOS.ID_Klaten — Sebagai tindaklanjut tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, Koramil 24/Klaten utara bersama Polsek menggelar apel dan operasi yustisi yang dilakukan Satgas Operasi Yustisi gabungan Pemerintah kecamatan Klaten utara,TNI dan Polri dalam rangka kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.Rabu (16/9/20).
Apel gabungan dilaksanakan di halaman Kecamatan Klaten utara dengan diikuti oleh personel Koramil 24/Klaten utara, dan Polsek Klaten utara, serta Petugas kesehatan Puskesmas Klaten utara.
Danramil 24/Klaten utara Kapten Inf Sukatman dalam keterangan mengatakan tim penegakan yustisi yang dilaksanakan dengan sistem sinergitas ini diharapkan menonjolkan upaya pembelajaran pada masyarakat untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan
“Tetap terapkan edukasi dan humanisasi dalam bertugas.Tapi bila tidak bisa diberikan edukasi maka laksanakan sanksi pada pelanggar sesuai prosedur,” jelas Danramil.
Setelah melaksanakan Apel Tim gabungan menggelar operasi yustisi penerapan dan penindakan protokol kesehatan yang difokuskan di perpempatan jalan Desa sekarsuli dan dan Desa jebugan Klaten utara yang ramai masyarakat melintas di jalur tersebut.
Sementara itu Camat Klaten utara Widiyatna menjelaskan “Peraturan penerapan protokol kesehatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Khususnya di Kabupaten Klaten, harapannya dari zona merah bisa berangsur menjadi zona kuning dan hijau serta mempertahankan zona hijau tersebut,” jelas Camat Klaten utara. (Jppos Valens).