JPPOS.ID_Metro Lampung — Kepala Seksi trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-polpp) Kota Metro, Suwaji menertibkan acara resepsi pernikahan di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan, Selasa (29/9/20).
Penertiban ini dilakukan demi mensosialisasikan Perwali No.39 tahun 2020 tentang sanksi tegas bagi pelanggar Protokol kesehatan.
“Hari ini kita melakukan penertiban pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan,” Kata Suwaji Koordinator satgas Covid-19 Metro Selatan.
Dia juga menjelaskan, penertiban resepsi pernikahan tersebut hanya menghentikan orgen tunggal agar tidak mengundang masa dan kecemburuan.
“Kami tidak membubarkan acara tersebut hanya hiburan organ tunggalnya saja, karena dikhawatirkan akan mengundang perhatian masyarakat yang hobi musik orgen, serta menimbulkan kecemburuan pada daerah lain yang akan mengelar acara serupa.
Lanjutnya, sesuai isi Perwali, ada poin yang menjelaskan dapat menggelar acara pernikahan, khitanan dan lainnya dengan catatan, membatasi undangan, mengatur jarak tempat duduk dan tidak mengadakan hiburan musik atau lainnya, kemudian tidak diperkenankan bersalaman juga tidak menyediakan hidangan melainkan hanya nasi kotak saja,” jelasnya.
Suwaji juga menekankan, dalam pelaksanaan kegiatan apapun harus benar benar menerapkan protokol kesehatan.
Rls (Bahri)