JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Petugas gabungan Ops Yustisi di Kecamatan Bunta yang teridir dari, TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas menindak puluhan warga karena melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 10 warga yang terjaring ini kemudian diberikan sanksi pungut sampah di Pasar Kecamatan dan Terminal Kecamatan Bunta, Rabu (18/11).
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH, mengatakan, Jenis pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak terjaring adalah tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Selain diberikan sanksi tertulis dan sosial, para pelanggar ini diberikan edukasi tentang pentingya disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Iptu Nanang.
Iptu Nanang menjelaskan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Pergub Sulteng nomor 32 tahun 2020.
“Serta Perbub Banggai nomor 33 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona,” terang Iptu Nanang.
Iptu Nanang berharap seluruh lapisan masyarakat bisa sadar serta didiplin terhadap protokol kesehatan yakni, memakai masker, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dan menjaga pola hidup bersih.
“Kita juga membagikan 100 buah masker kepada masyarakat. Kami harap masyarakat bisa sadar,” harap Kapolsek.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)