Jurnalpolisipos.id||POSO(Sulteng) – Operasi Justisi yang dipimpin oleh Kasubbag Bin Ops Iptu Muliadi, S.H bersama Gabungan Personil Polres Poso, Subden Pom dan Sat Pol PP. Selasa, – (03/08/2021).
Kegiatan tersebut menyasar Dinas Pemerintahan Pemda Poso dan BUMN yang ada diwilayah Kecamatan Poso kota.
Adapun kegiatan himbauan dan teguran yang dilaksanakan untuk menurunkan dan mencegah jumlah peningkatan covid-19 di wilayah Kabupaten Poso dan menciptakan Poso yang sehat.
Hasil dari kegiatan yustisi memberikan sanksi berupa pernyataan dan denda sebanyak Rp. 200.000 kepada Kantor Dinas Kumperindag karena tidak menyiapkan Sarana dan Prasarana Pencegahan Covid-19,menyasar 13 tempat antara lain 2 Kantor BUMN dan 11 Kantor Dinas Pemda Poso.
Iptu Muliadi saat memimpin pelaksanaan Operasi yustisi ini meminta kepada semua petugas operasi apabila menemukan pelanggaran,sebelumnya menjelaskan tentang prokes dimasa pandemi covid-19 dan Sosialisasi peraturan Bupati Poso Nomor 41 / Satgas Covid-19/VII tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro untuk mencegah pengendalian dan penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Poso.Ungkap Mantan Kapolsek Taripa.
Penindakan ini berlaku kepada siapa saja baik Instansi Pemerintah, Swasta, Sekolah, Pasar, Pelaku Usaha yang melanggar protokol kesehatan.Tutup Mul.
(Revino/JPPos Sulteng)