Suparni Desak Kapolres Buru Segera Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Jhon Kenedy Manuputy

Buru, JPPOS.ID – Seorang oknum wartawan di Kabupaten Buru, Maluku, bernama Jhon Kenedy Manuputy, resmi dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian  Terpadu  (SPKT) Polres Buru pada Senin siang (11/8/2025).

Pelapor, Suparni, mendesak Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang beserta jajaran Reskrim Polres Buru untuk segera memproses hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jhon Kenedy Manuputy.

1

Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi, yang menurut Suparni telah mencemarkan nama baik dirinya dan beberapa rekan wartawan lainnya.

“Laporan ini berkaitan dengan sejumlah tuduhan yang diberitakan di salah satu media online pada 9 Agustus 2025 dan di beberapa media lainnya,” ujar Suparni.

Ia menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah dan kebohongan publik yang menyesatkan. Tuduhan yang dimaksud antara lain, memberikan keterangan palsu di pengadilan perceraian, melindungi pelaku kekerasan seksual, dan meneror keluarga pihak perempuan.

Selain itu, Suparni juga menuding Jhon Kenedy Manuputy melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan foto KTA nya dalam pemberitaan yang mencatut nama Fakta News24, tanpa izin darinya maupun dari pimpinan redaksi dan perusahaan media tersebut.

“Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, saya meminta Kapolres Buru untuk segera memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana laporan yang saya ajukan pada 11 Agustus 2025 di SPKT Polres Kabupaten Buru,” tegasnya.

(Malik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *