JPPOS.ID || Labusel. Sepertinya oknum Kepsek SDN No 22 Teluk Panji (Agung S.pd) di duga Tidak memahami makna dari Juknis Bos No 19 Tahun 2020, alias melanggar juknis dalam realiaasi pelaksanaan Seperti ada nya larangan serta peraturan yang telah di buat oleh pemerintah terhadap pembelajaran tatap muka bagi seluruh pendidikan mulai tingkat paud sampai ke perguruan tinggi.
Untuk itu pada juknis Bos di aitem pembelajaran dan ekstrakurikuler dihimbau agar penempatan Dana tersebut di alihkan kepada aitem yang lain yang dapat membantu demi kelancaran pendidikan melalui Daring dan During.
Namun dalam hal ini, Kepsek SDN No 22 Teluk Panji masih tetap membuat anggaran tersebut, seperti pada tahap 1 tahun 2021, ada Dana yang tidak sedikit lebih dari 50% anggaran tercurah dalam aitem tersebut, dari jumlah Dana BOS yang diterima Rp. 47.604.000 sementara untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sendiri menyerap anggaran Rp. 27.109.000 sesuai dari laporan online mereka.
Dalam hal ini, beberapa kali awak media JPPos. Id mencoba menghubungi kepsek SDN 22 Teluk Panji, baik melalui telpon selular maupun layanan whatsapp nya guna meminta klarifikasi terhadap anggaran tersebut, Namun sampai pada berita ini dirilis belum juga mendapatkan jawaban sama sekali.
Selanjutnya pada Rabu 18/8 sekitar pukul 09.48 wib awak media JPPos. Id bersama rekan sejawat dari media Cahaya pembaharuan berkunjung ke sekolah tersebut, Namun kembali Kepsek tidak dapat ditemui melalui salah seorang Tenaga pendidikan menyampaikan kepsek tidak dapat hadir karena adanya kegiatan diluar sekolah.
Kepada tenaga pendidik tersebut awak Media juga mengharapkan agar menyampaikan kepada kepala sekolah tentang keberadaan kami ke sekolah tersebut, Namun tanggapan Kepada Sekolah sungguh sangat disesalkan Dan sepertinya melecehkan kerja dari kerja kejurnalisan, melalui salah seorang tenaga pendidik menghampiri serta ingin menyalamkan uang Rp.100.000, ini titipan dari kepala sekolah pak, ujar guru tersebut.
Dengan orbit nya pemberitaan ini, diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, S.Harahap St.pdn untuk segera memanggil kepala sekolah SDN 22 Teluk Panji, di mana dalam hal ini ada dugaan bahwa Kepsek tersebut dengan sengaja menghindari kerja dari jurnalis dalam mendapatkan informasi, sesuai dengan yang tertuang di dalam UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, selain itu juga adanya pelecahan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap kinerja dari jurnalis.(pp/team)