Oknum Kades Tinggalkan Kantor Desa, Diduga ke Kalimantan untuk Urusan Pribadi Tanpa Izin

Tulungagung | Jurnal Polisi Post (JPpos.id)

Seorang oknum Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, berinisial AS, diduga kuat meninggalkan wilayah tugasnya dan bepergian ke Kalimantan untuk urusan pribadi tanpa izin resmi.

1

Informasi yang dihimpun dari salah satu staf desa menyebutkan, pada Kamis (7/8/2025) AS memberitahukan rencana keberangkatannya ke Kalimantan. Namun, selama kepergiannya, tidak ada pelimpahan wewenang atau penunjukan pelaksana tugas secara formal kepada perangkat desa lainnya.

Kuat dugaan bahwa keberangkatan ini bukan untuk kepentingan dinas, melainkan urusan pribadi. Hal itu diperkuat oleh keterangan perangkat desa yang mengaku tidak menerima delegasi tugas dari sang kepala desa.

Seorang pejabat di tingkat kecamatan yang dikonfirmasi JPP juga mengungkapkan belum menerima permohonan izin dinas dari AS. Padahal, sesuai regulasi, seorang kepala desa wajib mengajukan izin tertulis kepada camat jika harus meninggalkan wilayah kerja, terlebih jika bepergian keluar provinsi. Selain itu, kepala desa juga diwajibkan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) demi memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Gerakan Anti Korupsi (GERAK) turut menyoroti kasus ini dan mendesak pihak terkait segera melakukan pemeriksaan.

“Ini bukan persoalan sepele. Ketidakhadiran kepala desa tanpa izin resmi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap etika jabatan publik. Kami meminta instansi terkait turun tangan melakukan penindakan,” ujar Edi P. (55), aktivis LSM GERAK.

Aktivis sosial kontrol berharap insiden ini menjadi perhatian serius agar pelayanan publik di desa tidak dikorbankan demi kepentingan pribadi pejabat desa.

Pewarta: EP


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *