Notulen Komisi I DPRD Labuhanbatu Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Nasib Perangkat Desa Masih Menggantung

Labuhanbatu, Sumut | jppos.id – Hingga kini, notulen hasil rapat Komisi I DPRD Labuhanbatu terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa masih belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Akibatnya, status beberapa perangkat desa, khususnya dari Desa Sibargot dan Desa Tanjung Medan, masih menggantung tanpa kejelasan.

Notulen bernomor 156.2/16/Komisi-I/DPRD/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 itu telah berjalan selama lebih dari 267 hari tanpa kepastian tindak lanjut. Padahal, dalam poin-poin kesimpulannya, Komisi I DPRD Labuhanbatu dengan tegas merekomendasikan agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Bilah Barat, serta Kepala Desa Sibargot meninjau kembali proses pemberhentian perangkat desa yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Dalam notulen tersebut juga dijelaskan bahwa alasan pengunduran diri karena mutasi yang kemudian dijadikan dasar pemberhentian, diduga merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sibargot. Proses tersebut dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

Hal serupa juga terjadi di Desa Tanjung Medan, di mana tiga perangkat desa diberhentikan secara tiba-tiba dengan alasan telah diberikan surat peringatan (SP) satu dan dua. Namun, proses itu dinilai terlalu cepat dan tidak melalui tahapan pembinaan yang wajar.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan mantan perangkat desa dan masyarakat. Mereka berharap DPRD Labuhanbatu serta Dinas PMD segera mengambil langkah tegas agar hak-hak perangkat desa yang diberhentikan secara tidak adil dapat dipulihkan.


Laporan: Alam Rambe | jppos.id


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *